MyPertamina
Perhatian Pemilik Mobil Daftarkan MyPertamina untuk Membeli Pertalite Mulai 1 Juli 2022, Ini Caranya
Pemilik mobil khususnya yang ada di 11 kabupaten/kota dari lima provinsi harus mendaftarkan kendaraanya di MyPertamina agar bisa beli Pertalite.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Untuk menekan angka subsidi, manajemen PT Pertamina melakukan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite.
Untuk tahap pertama baru terbatas pada 11 wilayah kabupaten/kota, dan untuk Jabodetabek memang belum.
Namun, pemilik mobil di Jabodetabek perlu tahu bagaimana cara mendaftarnya, sebab tak mudah.
Baca juga: Rizky Billar Tolak Ibadah Haji Gratis dari Dubes Indonesia untuk Arab Saudi, Karena Sibuk Kerja
Kini, untuk pembatasan pembelian Pertalite itu pemilik mobil harus menggunakan aplikasi MyPertamina.
Maka, segera daftarkan kendaraan roda empat yang dimiliki melalui aplikasi MyPertamina atau website subsiditepat.mypertamina.id.
Dikutip dari mypertamina.id, pendaftaran MyPertamina dibuka mulai 1 Juli 2022.
Uji coba awal penggunaan aplikasi MyPertamina akan dilakukan di beberapa kota yang tersebar di lima provinsi di Indonesia.
Cara Mendaftar di Aplikasi My Pertamina:
- Pertama siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
- Kemudian buka website subsiditepat.mypertamina.id
- Lalu centang informasi memahami persyaratan
- Klik daftar sekarang
- Setelah itu ikuti instruksi dalam website tersebut
- Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
- Jika sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.