Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Resmi Beroperasi, Bentuk Implementasi Konsep Keadilan Restorasi

Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Cimaung, Kabupaten Bandung resmi beroperasional, Ridwan Kamil sebut sebagai implementasi keadilan restorasi.

dok. Humas Jabar
Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Cimaung, Kabupaten Bandung resmi beroperasi. Ridwan Kamil sebut hadirnya balai rehabilitasi tersebut sebagai bentuk implementasi dari konsep keadilan restorasi atau restorative justice. 

"Balai Adhyaksa sebagai sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkoba hari ini telah saya resmikan serentak 10 balai di tingkat provinsi," kata Mahfud dalam sambutannya.

Mahfud menuturkan, Kejaksaan Agung sudah mendorong keadilan restoratif pada tindak pidana narkoba dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkoba melalui Rehabilitasi, terutama korban.

Adapun Balai Rehabilitasi Adhyaksa dimaksudkan untuk memulihkan penyalahgunaan narkoba.

"Harapannya setelah selesai menjalani rehabilitasi mereka pulih terhadap ketergantungan narkoba, pulih secara fisik, dan dapat diterima oleh lingkungan. Itulah filosofi lembaga pemasyarakatan," tutur Mahfud.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved