Berita Bogor
Targetkan Raih Predikat Kabupaten Layak Anak, Ini Langkah Pemkab Bogor
Kegiatan Verifikasi Lapangan Evaluasi Kabupaten Layak Anak ini menjadi motivasi bagi Pemkab Bogor dalam upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
Penulis: Hironimus Rama |
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menargetkan untuk kembali meraih predikat sebagai Kabupaten Layak Anak pada 2022 ini.
Hal itu diungkapkan Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, saat menerima tim verifikasi lapangan Kabupaten Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Ruang Rapat Bupati, Rabu (29/6/2022).
"Kegiatan Verifikasi Lapangan Evaluasi Kabupaten Layak Anak ini menjadi motivasi bagi Pemkab Bogor dalam upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak," kata Iwan.
Baca juga: Jaga Kelestarian Wilayah Hulu Waduk Cibeet, Pemkab Bogor Kembangkan Wisata Curug
Baca juga: Pemkab Bogor Anggarkan Rp 2,7 Miliar untuk Relokasi Rumah Terdampak Banjir Bandang di Pamijahan
Dia menjelaskan, kegiatan ini penting dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Bogor.
“Mudah-mudahan dengan verifikasi lapangan ini bisa menjadi sarana bahan kritik, saran dan masukan yang membangun," ujarnya.
Dengan evaluasi ini, maka Pemkab Bogor bisa memenuhi yang kurang dan mempertahankan yang sudah baik.
"Kita berkomitmen secara maksimal memberikan perlindungan dan layanan kepada seluruh anak di Kabupaten Bogor,” ungkap Iwan
Berdasarkan data BPS Tahun 2021, di Kabupaten Bogor terdapat 1.848.546 anak berusia 0-19 tahun.
Pemkab Bogor telah mengeluarkan beragam kebijakan strategis dan berkelanjutan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
"Kita mengintegrasikan komitmen stakeholder, sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan dunia pendidikan," papar politisi Partai Gerindra ini.
Dalam hal penguatan kelembagaan, lanjut dia, sejumlah regulasi telah diterbitkan Pemkab Bogor.
Sebut saja, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
Lalu Peraturan Bupati Bogor Nomor 67 tahun 2021 tentang Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat, dan Keputusan Bupati Bogor Nomor: 476/376/kpts/2017 tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor.
"Pemerintah Kabupaten Bogor juga terus mendorong perangkat daerah untuk berinovasi dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak yang didasarkan kepada lima klaster," kata Iwan.
Untuk klaster hak sipil, komitmen ini diwujudkan dalam bentuk pemenuhan hak anak melalui Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak dan partisipasi anak melalui Forum Anak.
Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif diwujudkan dengan terbitnya Perbup Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
"Kita juga membentuk PAUD HI (Holistik Integrasi), tersedianya Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Cibinong Situ Plaza yang telah bersertifikat dan telah terbentuknya Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)," jelas Iwan.
Kemudian, untuk klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan diwujudkan dengan terbitnya Perda Kabupaten Nomor 8 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan telah terbentuknya Pusat Kesehatan Masyarakat dengan standar ramah anak.
Lalu klaster pendidikan dan pemanfaatan waktu luang diwujudkan dengan telah terbentuknya sekolah yang ramah anak, rumah ibadah ramah anak dan tersedianya pusat kreativitas anak atau sanggar seni
Sementara untuk klaster perlindungan khusus diwujudkan dalam bentuk tersedianya shelter dan rumah aman.
Iwan berharap kegiatan ini dapat memberikan gambaran akan perkembangan signifikan dan konsistensi Pemkab Bogor dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
"Selamat melakukan verifikasi. Kami sangat terbuka menerima bimbingan dan arahan agar kami bisa lebih baik dalam melaksanakan pemenuhan hak anak ini,” kata Iwan. (ron)