Hewan Kurban

Jelang Iduladha, Waspada Hewan Kurban yang Terpapar PMK Sudah Banyak di Jakarta

Iduladha sudah dekat, karena itu kewaspadaan harus ditingkatkan saat ingin membeli hewan kurban. Karena ada pedagang yang nakal, menjual yang kena PMK

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rendy Rutama Putra
Ilustrasi - Petugas Sudin KPKP Jakarta Pusat menemukan hewan kurban sapi terpapar virus penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah Gambir. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang ingin membeli hewan kurban sebaiknya waspada. Sebab banyak hewan yang sudah terpapr penyakit mulut dan kuku (PMK).

Demikian hasil pemantauan yang dilakukan petugas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Dari pemeriksaan hewan kurban di daerah Gambir didapati ada beberapa ekor hewan kurban terpapar virus PMK.

Baca juga: Viral, Kisah Pilu Peternak Wanita di Lumajang Menangis Histeris Saat Sapinya Mati Terjangkit PMK

"Iya benar ada beberapa sapi yang terindikasi PMK. Ada empat ekor yang dicurigai sakit PMK dan itu dari 12 sapi yang kita periksa," ucap Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Penty Yunesi Pudyastuti.

Menurut Penty, hal ini sangat disayangkan, jika hewan kurban itu sampai terjual.

Penty mengungkapkan, demi mencegah wabah meluas  hewan yang terindikasi PMK, pihaknya langsung memberikan pengobatan, agar beberapa hari ke depan sapi tersebut dapat sembuh dari virus tersebut.

"Kita belum tahu apakah itu benar terkena PMK atau tidak, sapi tersebut soalnya baru tiba bisa juga sakit karena kelelahan atau terserang virus yang terbawa oleh angin," tutur Penty.

Penty pun meminta pedagang untuk segera memisahkan hewan kurban yang terpapar virus PMK, agar tak menulari hewan yang lain.

"Kita sudah minta dipisahkan kepada penjual hewan kurban tersebut, dan kami masih melakukan pengawasan ketat terhadap hewan kurban  lainnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Penty sudah meminta pedagang hewan kurban untuk memenuhi syarat saat berdagang.

“Pihak kami mengarahkan kepada pedagang untuk memproses surat izin melalui website jakevo.jakarta.go.id, nanti ada persyaratan yang harus diselesaikan setelah diproses," ucap Penty.

Penty menjelaskan, terkait surat keterangan sehat dari asal daerah hewan wajib dibawa, dan juga surat keterangan dokter hewan.

Baca juga: Sambangi HKBP Maranatha, Mensos Risma Serahkan Alat Bantu Penyandang Disabilitas

"Nanti akan ada surat rekomendasi ke Dinas KPKP DKI Jakarta, baru kami turun ke lapangan," ucap Penty.

Menurut Penty, setelah memenuhi persyaratan, hewan diwajibkan untuk karantina di lokasi yang telah ditetapkan Pemkot Jakarta Pusat.

"Di sini karantina 14 hari dulu, jangan langsung dijual, sebab menjaga tidak terjadi PMK di wilayah Jakarta Pusat," ucap Penty.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved