Penutupan Hoylwings

Holywings Vandetta Gatsu Ditutup, Sempat Ditolak Penjaga untuk Tandatangan Berita Acara

Penyegelan dilakukan mulai pagi, satu di antaranya adalah Holywings Vendetta Gatsu yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Holywings Vandetta Gatsu, Tebet, Jakarta Selatan ditutup Satpol PP DKI, Selasa (28/6/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, TEBET - Satuan Polisi Pamong Praja - Satpol PP DKI Jakarta menyegel 12 gerai Holywings Jakarta pada Selasa (28/6/2022) hari ini.

Penyegelan dilakukan mulai pagi, satu di antaranya adalah Holywings Vendetta Gatsu yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Penyegelan itu dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin hingga turut dihadiri Camat Tebet, Dyan Airlangga.

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, sejumlah anggota Satpol PP mendatangi terlebih dahulu penjaga sebelum melakukan penutupan.

Penjaga yang mengenakan seragam berwarna hitam itu sempat menolak untuk menandatangani berita acara penutupan.

Menurut penjaga itu, yang berhak menandatangani adalah manajer Holywings Vendetta Gatsu.

Baca juga: Holywings Senayan Park Resmi Ditutup Dipimpin Kasatpol PP Jakarta Pusat

Satpol PP akhirnya menyegel tempat itu dengan membentangkan spanduk besar berkelir putih di kaca depan pintu masuk bertuliskan "Menutup dan Melarang Kegiatan Usaha".

Dalam spanduk itu, penutupan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Sementara itu, pemasangan stiker penutupan dilakukan Arifin di dua titik, yakni di samping spanduk besar dan kaca pintu masuk.

"Kami hari ini melakukan suatu tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha Holywings," ujar Arifin, di Holywings Vendetta Gatsu, Selasa.

Arifin mengungkapkan alasan penyegelan yang dilakukan, satu di antaranya di Holywings Vendetta Gatsu.

"Kami mendapat yang pertama dalam pelaksanaan kegiatan daripada tempat usaha Holywings ini, ternyata aktivitas operasionalnya tidak didukung oleh kelengkapan dokumen perizinan," kata dia.

Baca juga: Holywings Jakarta Ditutup, Timbul Masalah Baru: 3000 Karyawan Jadi Pengangguran

"Secara sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan berlaku. Jadi beberapa oultet yang ada itu tidak melengkapi dokumen perizinannya," sambungnya.

Selain itu, kedua adalah adanya penyalahgunaan izin yang dalam pelaksanannya ternyata tidak sesuai dengan kegiatan operasional.

"Yang ketiga, kami juga sudah mendapatkan surat dari Dinas PTSP yang mana telah dikeluarkan surat untuk pencabutan izin usaha 12 gerai outlet Holywings yang ada di Jakarta," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved