Kabar Artis
Adam Deni Lesu Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini Hal yang Dianggap Meringankan
Adam Deni divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus pelanggaran undang-undang (UU) ITE.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah membacakan vonis untuk pegiat media sosial Adam Deni, Selasa (28/6/2022).
Dalam kesempatan itu, Majelis hakim lebih dulu membacakan hal-hal yang meringankan, untuk vonis terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Adam Deni.
Hakim menilai jika Adam Deni bersikap sopan dan berterus terang dalam menjalani proses persidangan.
Tak hanya itu, Hakim juga melihat Adam sebagai tulang punggung keluarga karena dia merupakan seorang anak tunggal.
Baca juga: Ahmad Sahroni Sambut Baik JPU Tuntut Adam Deni 8 Tahun Penjara
"Terdakwa telah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi," ujar majelis hakim dalam ruang persidangan di PN Jakarta Utara, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
"Para terdakwa belum pernah dihukum, lima, terdakwa satu (Adam Deni) merupakan tulang punggung untuk keluarga, sementara terdakwa dua memiliki tanggungan keluarga," kata hakim lagi.
Sampai pada akhirnya Adam divonis empat tahun penjara.
Hukuman itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Adam Deni pun tampak lemas ketika mendengarkan vonis yang dibacakan hakim itu.
Baca juga: Bukan Hanya Mengunggah Dokumen, Adam Deni Dituntut 8 tahun Penjara Kerap Membuat Keributan
Diketahui sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran undang-undang (UU) ITE.
Kasus ini bermula ketika Adam Deni mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Dokumen tersebut berisi data pembelian sepeda senilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni atas transaksinya dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda yang dibeli Ahmad Sahroni pada 2020 itu bermerk Firefly seharga Rp450 juta dan Bastion senilai Rp378 juta.
Sampai akhirnya, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni
Selebgram itu ditangkap pada Selasa (1/2/2022) dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.