Kabar Artis
Ahmad Sahroni Sambut Baik JPU Tuntut Adam Deni 8 Tahun Penjara
Hal itu dikatakan Ahmad Sahroni yang kini menjadi Ketua Pelaksana Formula E Jakarta, melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, Selasa (31/5/2022).
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pegiat media sosial Adam Deni dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Menanggapi hal ini, Ahmad Sahroni selaku pelapor, mengatakan cukup menerima tuntutan JPU dan hal itu adalah kewenangan JPU.
Hal itu dikatakan Ahmad Sahroni yang kini menjadi Ketua Pelaksana Formula E Jakarta, melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, Selasa (31/5/2022).
"Terhadap tuntutan JPU, apakah itu memenuhi ekspektasi dari klien kami? Selama itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, kami menerima saja dan itu adalah kewenangan mutlak dari JPU," ucap Arman saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut jika ada beberapa hal yang memberatkan tuntutannya terhadap selebgram itu.
Diantaranya, Adam Deni disebut tak menunjukkan bentuk penyesalannya saat persidangan berlangsung.
Baca juga: Bukan Hanya Mengunggah Dokumen, Adam Deni Dituntut 8 tahun Penjara Kerap Membuat Keributan
Baca juga: Kaget Dituntut 8 Tahun Penjara, Pegiat Medsos Adam Deni: Semoga Saya Tetap Percaya kepada Allah SWT
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Tak hanya itu, dalam persidangan sebelumnya Adam Deni juga dinilai tidak bersikap baik selama proses sidang berlangsung.
Baca juga: Tidak Menunjukkan Sikap Penyesalan Selama Sidang Jadi Alasan Jaksa Tuntut Adam Deni 8 Tahun Penjara
Diketahui bahwa, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni
Selebgram itu ditangkap pada Selasa (1/2/2022) dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Baca juga: Jalani Ramadan Pertama di Penjara, Adam Deni Mencoba Lapang Dada, Minta Sang Ibu Kirim Rendang
Penyebabnya Ia menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Diketahui, Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (m30)