Penutupan Hoylwings

240 Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan untuk Tutup 12 Outlet Holywing Jakarta

Untuk satu titiknya ada 20 personel Satpol PP yang dikerahkan, dan masing-masing lokasi didampingi dua anggota Polri dan TNI agar berjalan kondusif

Wartakotalive/Miftahul Munir
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mendatangi Holywings Tanjung Duren di Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (28/6/2022). 

240 Personel Satpol PP Jakarta Diterjunkan untuk Tutup Holywings di Jakarta

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Sebanyak 240 personel Satpol PP DKI Jakarta diterjunkan untuk menutup seluruh outlet Holywings Indonesia yang berjumlah 12 lokasi di Ibu Kota.

Untuk satu titiknya ada 20 personel Satpol PP yang dikerahkan, dan masing-masing lokasi didampingi dua anggota Polri dan TNI agar operasi berjalan kondusif.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, 12 outlet yang ditutup itu tersebar di berbagai wilayah Ibu Kota.

Rinciannya, lima outlet di Jakarta Selatan, empat di Jakarta Utara, dua di Jakarta Barat dan satu di Jakarta Pusat.

“Hari ini secara serentuk seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada Penyidik PNS (PPNS) dari kami, Dinas Parekraf, dan Dinas PPKUKM yang akan menyamppaikan kepada pihak pengelola atau penanggung jawab usaha di lokasi tersebut,” kata Arifin usai apel kesiapan operasi penutupan Holywings di Balai Kota DKI pada Selasa (28/6/2022) pagi.

Baca juga: Holywings Vandetta Gatsu Ditutup, Sempat Ditolak Penjaga untuk Tandatangan Berita Acara

Baca juga: Holywings Jakarta Ditutup, Timbul Masalah Baru: 3000 Karyawan Jadi Pengangguran

Arifin mengatakan, nantinya petugas di lapangan juga akan membuat berita acara (BA) penutupan sebagai bukti tindakan yang dilakukan pemerintah.

Setelah itu, petugas akan menyematkan spanduk berisi penutupan tempat usaha di sana.

Kata dia, penutupan ini mengacu pada surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Adapun dinas tersebut mendapat rekomendasi pencabutan izin dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta pada Senin (27/6/2022) lalu.

“Sebagaimana diatur pada peraturan pemerintah dan juga berdasarkan UU tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Satpol PP mempunyai fungsi dan kewenangan menegakan Perda dan Pergub,” kata Arifin

Menurut dia, Satpol PP juga memiliki tugas mewujudkan ketentraman dan ketertiban di masyarakat.

Karena itu, dengan tim terpadu ini pihaknya bakal menutup 12 outlet Holywings di Jakarta.

Berdasarkan hasil evaluasi dari tiga organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut, Holywings terbukti melanggar administrasi pariwisata.

Baca juga: Daftar 12 Outlet Holywings Jakarta yang Dicabut Izinnya Buntut Promosi Berbau SARA

Misalnya menghidangkan miras untuk minum di tempat, padahal mereka tidak mengantongi izin.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved