Sabtu, 18 April 2026

Bungkus Night

Usai Ditutup Permanen oleh Pemprov DKI, Badan Usaha Hamilton Spa & Massage Terancam Sanksi Pidana

Griya pijat Hamilton Spa & Massage diKebayoran Baru, Jakarta Selatan, resmi ditutup secara permanen oleh Pemprov DKI Jakarta.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Ramadhan LQ
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Hamilton Spa & Massage di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Adanya prostitusi terselubung pada acara bertajuk Bungkus Night di Hamilton Spa & Massage, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berbuntut panjang.

Griya pijat yang berada di Ruko Grand Wijaya tersebut resmi ditutup permanen oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Senin (27/6/2022).

Setelah ditutup permanen, badan usaha Hamilton Spa & Massage terancam disanksi pidana.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan bahwa hal tersebut usai menutup permanen griya pijat itu di lokasi.

"(Badan usaha) akan dikenakan tindakan pidana terhadap pelanggaran Perda yang diatur didalam Perda 8 Tahun 2007," kata Arifin, Senin (27/6/2022).

"Ada sanksinya di situ apakah nantinya akan dikenakan sanksi berupa kurungan atau sanksi berupa sanksi pidana denda," ujar Arifin.

Baca juga: Hamilton Spa & Massage akan Disegel Permanen, Buntut Acara Bungkus Night Vol 2

Baca juga: Untuk Efek Jera, Pemprov DKI Tutup Permanen Hotel Hamilton Spa & Massage, Buntut Acara Bungkus Night

Baca juga: Aspija Kecam Aksi Prostitusi Berkedok Bungkus Night di Hamilton Spa, Coreng Dunia Hiburan Malam

Arifin berujar bahwa sanksi tersebut berupa pidana kurungan maupun denda maksimal senilai Rp 50 juta.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Metro Jaya.

"Jadi, bukan cuma sekadar penutupan permanen. Apabila ini dapat dikenakan, maka sanksinya akan kami berlakukan," ucap Arifin.

Arifin menyampaikan kepada seluruh pelaku tempat usaha untuk menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan, baik Perda maupun Pergub.

"Apabila dilakukan pengabaian, coba-coba mengaburkan, melakukan pelanggaran terhadap Perda dan Pergub, tentunya Pemprov DKI akan memberi sanksi setegas-tegasnya terhadap tempat-tempat usaha yang masih 'nakal' yang mencoba melakukan pelanggaran," terang Arifin.

Arifin menjelaskan bahwa penutupan permanen griya pijat Hamilton Spa & Massage itu sebagai konsekuensi dari adanya prostitusi terselubung pada acara bertajuk Bungkus Night.

"Konsekuensi sanksi yang dikenakan kami akan tingkatkan status sanksi kemarin akan kita lakukan stiker penutupan secara permanen," jelas Arifin.

Ada sejumlah pelanggaran dilakukan oleh tempat tersebut.

BERITA VIDEO: Tiba di Munich, Jerman, Presiden Joko Widodo Dikerubungi Emak emak yang Mau Selfie

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved