Sabtu, 18 April 2026

Berita Jakarta

Hamilton Spa & Massage akan Disegel Permanen, Buntut Acara Bungkus Night Vol 2

Pemkot Jakarta Selatan akan menyegel permanen Hamilton Spa & Massage terkait promosi prostitusi berbalut pesta "Bungkus Night Vol.2".

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
tangkapan layar YouTube warta kota production
Hamilton Spa and Massage yang izin usaha pariwisatanya dicabut 

Pemkot Jaksel Akan Segel Permanen Hamilton Spa & Massage Hari Ini

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Pemerintah Kota atau Pemkot Jakarta Selatan akan menyegel permanen Hamilton Spa & Massage terkait promosi prostitusi berbalut pesta "Bungkus Night Vol.2".

Penyegelan dilakukan di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022) pagi ini.

"Iya betul (akan dilakukan penyegelan permanen) hari ini (Senin) pukul 10.00 WIB," kata Kepala Seksi Industri Sudin Parekraf Jakarta Selatan, Wahyono saat dikonfirmasi pada Senin.

Sebelumnya, penyegelan terhadap Hamilton Spa & Massage sudah dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Kendati demikian, penyegelan yang dilakukan beberapa waktu lalu itu hanya bersifat sementara.

Baca juga: Aspija Kecam Aksi Prostitusi Berkedok Bungkus Night di Hamilton Spa, Coreng Dunia Hiburan Malam

"Kalau kemarin penyegelan sementara," ujar Wahyono.

Hamilton Spa & Massage saat ini ditutup dan disegel.

Jelang penyegelan sementara, apel akan lebih dulu dilakukan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Pantauan di lokasi, apel belum dimulai hingga pukul 10.11 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, bertindak tegas terhadap Hamilton Spa & Massage, yakni menutupnya secara permanen.

Hal ini sebagai buntut adanya prostitusi terselubung pada acara bertajuk Bungkus Night.

Baca juga: Politisi Gerindra Marah pada Pemprov DKI, Bobol Acara Pesta Seks Bertajuk Bungkus Night

Saat ini, Arifin memang baru menutup sementara operasional griya pijat tersebut sejak 20 Juni 2022.

Namun, setelah melakukan pendalaman, Satpol PP DKI meningkatkan sanksi menjadi penutupan permanen.

“Pokoknya dalam waktu dekat ada peningkatan penindakan sanksi dari yang sementara (penutupan) ke permanen,” ujar Arifin, Kamis (23/6/2022).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved