Penistaan Agama
Catut Nama Muhammad dan Maria dalam Promosi Miras, Pemprov DKI Didesak Segera Cabut Izin Holywings
Pemprov DKI Jakarta didesak untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Holywings Indonesia usai mencatut nama Muhammad dan Maria dalam promosi miras.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta didesak untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Holywings Indonesia usai mencatut nama Muhammad dan Maria dalam promosi miras.
Sebab, Muhammad adalah figur yang sangat dihormati umat muslim.
Sedangkan, Maria identik dengan tokoh yang dimuliakan jemaat nasrani.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Adi Kurnia Setiadi mengatakan bahwa pemerintah daerah berhak mencabut izin operasional kafe dan bar tersebut karena perbuatan mereka telah menistakan agama.
Baca juga: VIDEO : Dua Mobil Polisi Berjaga di Holywings Tanjung Duren
Baca juga: VIDEO : Holywings Club V Gatsu Sudah Kembali Buka
Baca juga: KNPI DKI Apresiasi Polisi Sigap Tangani Kasus Promosi Mengandung SARA Holywings
Adi menganggap, perbuatan yang dilakukan enam pegawai Holywings yang kini sebagai tersangka merupakan pelanggaran berat.
"Pemprov DKI harus memberikan sanksi berat kepada Holywings dengan mencabut izin usahanya,” kata Adi yang juga menjadi Wakil Sekretaris II Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta ini pada Minggu (26/6/2022).
Menurut Adi, permohonan maaf Holywings harusnya tidak melemahkan ketegasan Pemprov DKI Jakarta dalam menjatuhkan sanksi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria harus berani memberikan sanksi tegas.
BERITA VIDEO: WARTAKOTA LIVE UPDATE SIANG : MINGGU, 26 JUNI 2022
Jika dilihat dari rekam jejaknya, Holywings kerap melanggar aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Saat pemerintah memberlakukan PPKM level 3 beberapa waktu lalu, kafe dan bar tersebut mengabaikan protokol kesehatan (prokes) hingga dijatuhkan denda.
“Holywings telah melakukan penistaan karena membuat promos minuman alkohol gratis bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Ini adalah keteledoran yang fatal,” ujar Adi.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada manajemen restoran dan bar Holywings.
Harapannya, tidak ada lagi program promo gratis miras bagi pemilik nama Maria dan Muhammad atau sejenisnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas pada Holywings jika mengulang kesalahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/holywing-tanjung-duren-tutup.jpg)