KNPI DKI Apresiasi Polisi Sigap Tangani Kasus Promosi Mengandung SARA Holywings
Keenam orang tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya tentang penodaan agama.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang staf Holywings sebagai tersangka.
Keenam orang tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya tentang penodaan agama.
Menanggapi hal tersebut, DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta mengapersiasi langkah kepolisian karena telah bergerak cepat mengusut perkara kasus promo minuman gratis bernama 'Muhammad' dan 'Maria' di Holywings Indonesia.
"Kami atas nama DPD I KNPI DKI Jakarta mengapresiasi kerja kepolisian yang langsung bergerak. Sebab ini masalah serius yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujar Ronny Bara Pratama, Ketua DPD I KNPI DKI Jakarta melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).
Bendahara DPD I KNPI DKI Jakarta Wibi Wibawanto yang hadir saat melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya mengatakan, penetapan tersangka enam staf Holywings sudah seyogyanya menjadi pelajaran banyak pihak dalam menjalankan bisnis.
Baca juga: Agus Prayogo Bangga Bisa Taklukkan Atlet Asing, Juarai Indonesia International Marathon 2022
Baca juga: The Rain Ramaikan Ulang Tahun ke-495 Jakarta di Halte CSW, Penonton Ikut Nyanyi Bareng Indra Prasta
Menurutnya, banyak ide dan gagasan kreatif lainnya yang dapat digunakan untuk menarik perhatian dalam mempromosikan produk tertentu dalam berbisnis.
"Memang perlu dikenal untuk jadi terkenal dalam dunia bisnis. Tetapi tidak memprovokasi seperti yang terjadi. Tidak menghubung-hubungkan SARA yang memunculkan kekacauan," ungkap Wibi.
Polisi menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka terkait promosi minuman beralkohol untuk orang bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Mereka dijerat pasal berlapis.
Baca juga: Ribuan Peserta Kategori Lima Kilometer IIM 2022 Gembira saat Peluit Berbunyi Tanda Dimulai
"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).