Penistaan Agama

Terungkap, Motif Holywings Promo Miras untuk Muhammad-Maria demi Tarik Pengunjung karena Sepi

Motif Holywings Promo Miras untuk Muhammad-Maria demi Tarik Pengunjung karena Sepi

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Ramadhan LQ
Enam karyawan Holywings yang ditetapkan tersangka oleh polisi terkait promosi miras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. Keenamnya dijerat pasal penistaan agama melalui media elektronik. 

"Ketiga, papar Budhi, DAD (27) seorang laki-laki sebagai desain grafis yang membuat foto virtual," kata Budhi, dalam rilis pada Jumat (24/6/2022).

Lalu, EA (22) adalah seorang perempuan selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke media sosial.

"Kelima, AAB (25) seorang perempuan selaku tim sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.

"Terakhir, AM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event yang ada di HW," ujarnya.

Baca juga: Malam Ini Banser DKI Geruduk Holywings, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi

Dalam kasus tersebut, polisi mendapatkan sejumlah alat bukti, lalu keterangan saksi, keterangan ahli, maupun dokumen.

"Mereka merupakan tim kreatif promosi, yang mana semuanya merupakan karyawan HW," ujar dia.

Kasus itu bermula dari adanya unggahan di akun media sosial Holywings pada Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Pemuda Pancasila, KNPI sampai Banser Ancam Kepung Outlet Holywings, Polisi Imbau Tak Ada Sweeping

Dalam unggahannya, pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol secara gratis.

"Dari postingan tersebut, kemudian kami melakukan patroli siber. Dari patroli yang dilakukan, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mendapat keterangan bahwa info tersebut benar dikeluarkan secara resmi oleh pihak HW," kata dia.

Baca juga: Peringatan Pemprov DKI ke Holywings Dinilai Lemah, JMN: Seharusnya Tutup Saja

Adapun lokasi kantor pusat Holywings berada di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten.

"Dari situlah kemudian kami lakukan laporan polisi model A, karena saat itu belum ada yang lapor kepada kami, tapi kami sudah berinisiatif untuk jemput bola sebelum kasus ini ramai," ujarnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.

"Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia. (M31)

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved