Penistaan Agama
Polisi Tetapkan 6 Karyawan Holywings Tersangka Promosi Miras Muhammad-Maria, Ini Jabatan Mereka
Polisi Tetapkan 6 Karyawan Holywings Tersangka Promosi Miras Muhammad-Maria, Ini Daftarnya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait promosi minuman keras (miras) untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria oleh Holywings.
Keenam pegawai Holywings itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama dan penyiaran berita hoaks yang mengandung unsur kebencian terhadap salah satu agama atau golongan atau SARA.
"Dari hasil penyelidikan, lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang. Kami tetapkan 6 orang tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam rilis pada Jumat (24/6/2022).
Budhi mengatakan, keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
Jabatan mereka adalah Creative Director Holywings, Head Team Promotion, pembuat desain promo, admin media sosial, Social Media Officer dan admin tim promo.
Dalam kasus tersebut, polisi mendapatkan sejumlah alat bukti, lalu keterangan saksi, keterangan ahli, maupun dokumen.
"Mereka merupakan tim kreatif promosi, yang mana semuanya merupakan karyawan HW," ujar dia.
Baca juga: GP Ansor Gelar Mujahadah Sebelum Geruduk 3 Kafe Holywings Jumat Malam Ini
Kasus itu bermula dari adanya unggahan di akun media sosial Holywings pada Rabu (22/6/2022).
Dalam unggahannya, pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol secara gratis.
"Dari postingan tersebut, kemudian kami melakukan patroli siber. Dari patroli yang dilakukan, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mendapat keterangan bahwa info tersebut benar dikeluarkan secara resmi oleh pihak HW," kata dia.
Adapun lokasi kantor pusat Holywings berada di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten.
Baca juga: Peringatan Pemprov DKI ke Holywings Dinilai Lemah, JMN: Seharusnya Tutup Saja
"Dari situlah kemudian kami lakukan laporan polisi model A, karena saat itu belum ada yang lapor kepada kami, tapi kami sudah berinisiatif untuk jemput bola sebelum kasus ini ramai," ujarnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.
"Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia. (M31)