Berita Jakarta
Update Bentrok Preman Lokalisasi Vs Warga Rawa Bunga, Polisi Bekuk Satu Orang yang Lesatkan Tembakan
Preman Gunung Antang Iitu terbukti melakukan pembacokan kepada satu warga berinisial RMR hingga menembakkan senjata api ke arah permukiman
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA TIMUR - Dari ketiga pelaku penyerangan permukiman warga di Kemuning Bendungan RT 05 / 01, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Polisi sudah berhasil mengamankan satu orang yang merupakan pelaku penembakan saat kejadian tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Budi Sartono selaku Kapolres Metro Jakarta Timur.
Kombes Budi menyebut, satu pelaku tersebut berinisial SRD, sudah berhasil diamankan di daerah Tambun, Bekasi.
SRD terbukti melakukan pembacokan kepada satu warga berinisial RMR hingga menembakkan senjata api ke arah permukiman warga Kemuning Bendungan, Rawa Bunga.
Baca juga: Preman di Lokasisasi Gunung Antang Jaktim Mengamuk, Serang Warga Rawa Bunga, Ada Letusan Tembakan
Tembakan itu mengakibatkan kaca etalase sebuah toko pecah.
"Yang bersangkutan sudah mengakui (kepemilikan senjata) dan ini adalah senjata apinya dan kemudian proyektilnya dan tersangka ini yang melakukan pembacokan terhadap korban," kata Budi, Sabtu (18/6/2022).
SRD juga mengakui dirinya merupakan satu preman dari lokalisasi Gunung Antang, dan hingga saat itu tidak memiliki pekerjaan.
Budi menjelaskan, alasan penyerangan SRD disebabkan karena ia tidak terima adiknya berinisial TT yang sekaligus warga dari lokalisasi Gunung Antang dikeroyok warga usai tepergok mencuri kotak amal di Masjid Al - Barokah Kemuning Bendungan, Jakarta Timur.
"Motif dendam, karena adiknya dikeroyok saat dituduh melakukan pencurian kotak amal. Akhirnya melakukan penyerangan," ujarnya.
Pihak kepolisian juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu senjata api rakitan jenis revolver, sebilah golok, sembilan butir peluru, dan satu butir proyektil peluru.
Baca juga: Tak Mau Bayar PSK Jadi Alasan Sugito Dikeroyok dan Ditikam Hingga Tewas di Lokalisasi Gunung Antang
Terkait perbuatannya, SRD dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai Senjata Api Tanpa Hak, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara.
Hingga saat Minggu, (19/6/2022), polisi masih mengejar kedua pelaku lainnya yang melakukan aksi penyerangan permukiman warga di Jalan Kemuning Bendungan, RT 05 / 01, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kedua pelaku tersebut berinisial ARS dan HD yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk dua orang pelaku masih kita lakukan pengejaran," tutupnya.
Baca juga: PSI Tak Sudi Dukung Anies di Pilpres 2024, Grace Natalie Singgung Intoleransi dan Korupsi
Kesaksian warga