Kriminalitas
Penodong Senpi ke Pengunjung Kafe di Senopati Dijuluki 'Kombes', Kapolres: Dia Bukan Anggota Polisi
Budhi menjelaskan, peristiwa penodongan benda mirip senjata api serta memukul pengunjung kafe terjadi pada Minggu (12/6/2022).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadan LQ
Dua orang pria inisial IR dan AAR yang menodongkan benda mirip senjata api serta memukul pengunjung kafe di Vol Bottle Shop di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditangkap polisi.
Sedangkan IR menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Pagi Buta Rumahnya Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Tak Terima: Mereka Masuk Pekarangan Tanpa Izin
"Namun, saat menyerahkan diri, dia menggunakan pistol berbeda dengan ada yang di video," ujar Budhi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berbeda.
AAR dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Adapun tersangka IR dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (M31)
Rekomendasi untuk Anda