Kriminalitas
Penodong Senpi ke Pengunjung Kafe di Senopati Dijuluki 'Kombes', Kapolres: Dia Bukan Anggota Polisi
Budhi menjelaskan, peristiwa penodongan benda mirip senjata api serta memukul pengunjung kafe terjadi pada Minggu (12/6/2022).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menyebut salah satu tersangka soal aksi koboi di Kafe Vol Bottle Shop di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, inisial IR, terkenal dengan sebutan 'Kombes'.
Diketahui, IR adalah orang yang menodongkan airsoft gun ke pengunjung kafe inisial AA.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menuturkan IR mengaku sebagai anggota polisi.
Namun, ia menegaskan, tersangka tersebut bukan anggota polisi.
Baca juga: Viral, Aksi Koboi Pria Todong Pistol ke Pengunjung Kafe di Senopati, Polres Jaksel Selidiki
"Sempat beredar IR mengaku anggota polri berpangkat kombes. Bukan polri dan berpangkat kombes," kata dia, saat rilis pada Rabu (15/6/2022).
Lebih lanjut, Budhi menuturkan bahwa IR hanyalah warga sipil.
"Dan banyak orang memanggil dia Kombes S. IR ini sipil murni," ujarnya.
Budhi menjelaskan, peristiwa penodongan benda mirip senjata api serta memukul pengunjung kafe terjadi pada Minggu (12/6/2022).
Baca juga: Datang dengan Pasukan, Polisi Tak Mampu Angkut Nikita, Pilih Balik ke Markas usai 9 Jam Menunggu
"Ada korban atas nama AA. Korban yang merupakan pengunjung di kafe itu ke kamar mandi. Karena di dalam sudah penuh dan di dalam kamar mandi lama, yang bersangkutan menggedor pintu meminta untuk cepat," kata Budhi.
"Setelah keluar, terjadi keributan antara AA dan orang yang ada di kamar mandi. Yang di kamar mandi itu manggil temannya, AAR. Datang setelah dihubungi. Terjadi cekcok di situ. AAR langsung memukul dengan alat kepada AA," lanjutnya.
Adapun AAR yang melakukan pemukulan kepada AA dengan cara menggunakan alat pemukul (knuckle).
Baca juga: Lima Penagih Utang Pinjol Ilegal Dibekuk, Suka Teror dan Ancam Nasabah, Siap-siap Dipenjara 4 Tahun

"Sehingga korban langsung jatuh dan korban bangun dan dihajar lagi. IR ini berusaha melerai, awalnya antara AAR dan AA," kata dia.
"Kemudian dipisahkan masuk ke ruang tertentu dan di situ tergambar yang di dalam video. IR yang mengacungkan senjata," sambungnya.
Dalam peristiwa itu, dua tersangka ditangkap, antara lain AAR dan IR.
AAR ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Sedangkan IR menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Pagi Buta Rumahnya Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Tak Terima: Mereka Masuk Pekarangan Tanpa Izin
"Namun, saat menyerahkan diri, dia menggunakan pistol berbeda dengan ada yang di video," ujar Budhi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berbeda.
AAR dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Adapun tersangka IR dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (M31)