Pengedar Sabu

Aparat Polres Tangerang Temukan Kontrakan di Jatiuwung Dijadikan Tempat Berpesta dan Transaksi Sabu

Satres Narkoba Polres Metro Tangerang  menangkap seorang pengedar narkotiKa jenis sabu berinisial JHS (27).

Editor: Sigit Nugroho
Kompas.com
Ilustrasi sabu. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Satres Narkoba Polres Metro Tangerang  menangkap seorang pengedar narkotiKa jenis sabu berinisial JHS (27).

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan bahwa penangkapan pengedar sabu tersebut berlangsung di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. 

"Pelaku tertangkap di dalam rumah kontrakan, tepatnya di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang," kata Gede dalam keterangan tertulisnya, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/6/2022).

Gede menuturkan bahwa modus peredaran narkoba di rumah kontrakan ini berhasil teridentifikasi pasca personel Satres Narkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat. 

Baca juga: BNN Amankan 2 Onderdil Traktor dari Afrika Selatan Berisi 14 Kilogram Sabu

Baca juga: Ditemukan Alat Isap Sabu di Dekat Jasad Wanita yang Tewas Membusuk di Apartemen Kawasan Cipulir

Baca juga: Polsek Tamansari Gerebek Kampung Ambon, 3 Pengedar Sabu Dibekuk

Menurut Gede, rumah kontrakan tersebut kerap dijadikan tempat berpesta sabu dan transaksi barang haram itu. 

"Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata rumah kontrakan digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba," tutur Gede. 

Gede menjelaskan bahwa pihaknya turut menyita 15 paket sabu seberat 13,86 gram dari pelaku tangan pelaku. 

BERITA VIDEO: Massa Aksi Unjuk Rasa Berjoget di Depan Gedung DPR

Serta sejumlah barang bukti lain hang terindikasi digunakan untuk menjual barang haram tersebut.  

"Selain sabu, polisi juga menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 unit Hp yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku," jelas Gede. 

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved