Narkotika
BNN Amankan 2 Onderdil Traktor dari Afrika Selatan Berisi 14 Kilogram Sabu
Sebanyak 14.848 gram sabu berhasil diamankan dengan dari tangan dua tersangka berinisial MJS dan S.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bekerjasama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dari luar negeri.
Sebanyak 14.848 gram sabu berhasil diamankan dengan dari tangan dua tersangka berinisial MJS dan S.
Sabu disimpan di dalam 2 unit sparepart atau onderdil traktor.
Berdasarkan rilis yang dikirim Biro Humas dan Protokol BNN RI ke Wartakotalive.com, Sabtu (11/6/2022), terungkapnya kasus ini berawal dari ditemukannya barang mencurigakan yang dikiriman dari Afrika Selatan melalui cargo import Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Penyelidikan dilakukan dan BNN berhasil menemukan 14.848 gram sabu yang diselundupkan di dalam 2 unit sperpart traktor.
Paket kiriman tersebut ditujukan untuk Muhammed Safri dengan alamat Kampung Dumpit Kelidosa, Gandasari, Tangerang, Banten.
Baca juga: Ditemukan Alat Isap Sabu di Dekat Jasad Wanita yang Tewas Membusuk di Apartemen Kawasan Cipulir
Pada Jumat, 3 Juni 2022, sekitar pukul 14.30, paket tersebut diambil oleh seorang pria berinisial MJS yang kemudian diamankan oleh petugas BNN.
Dari hasil pemeriksaan, MJS mengaku diperintah oleh seorang pria yang memintanya untuk mengirim kembali paket tersebut dengan alamat tujuan Desa Mrecah Petenggin, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Baca juga: Polsek Tamansari Gerebek Kampung Ambon, 3 Pengedar Sabu Dibekuk
Baca juga: Polres Karawang Mengamankan 11 Pengedar Narkotika dengan Barang Bukti Setengah Kilogram Sabu-sabu
Baca juga: Gary Iskak Dilepas Usai Ditangkap karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Tidak Bersalah?
Control Delivery dilakukan dan paket berisi barang haram tersebut dikirim ke alamat tujuan dan diterima oleh seorang pria berinisial S.
Atas penyusuran tersebut, MJS dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 14.848 gram sabu.
Baca juga: Urin Positif, Pengacara Menduga Gary Iskak Hisap Gumpalan Asap Sabu saat Ditangkap
Baca juga: Polres Jakbar Dalami Buku Rekap Penjualan Sabu dari 2 Pengedar Narkoba yang Dibekuk di Kampung Ambon
Kedua tersangka terancam pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (bum)
Sumber : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/BNN-AMANKAN-2-UNIT-SPERPART-TRAKTOR-DARI-Afrika-Selatan-BERISI-14-KG-SABU.jpg)