Kabar Artis

Urin Positif, Pengacara Menduga Gary Iskak Hisap Gumpalan Asap Sabu saat Ditangkap

Ia menduga kliennya positif sabu lantaran saat datang ke tempat penangkapan penuh dengan asap.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ign Agung Nugroho
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gary Iskak hadir saat menggelar jumpa pers bersama dua pengacaranya, Earnest Samudra dan Antonny Mextrada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022) malam. 

WARTA KOTA, JAKARTA - Aktor Gary Iskak bernafas lega karena telah keluar dari penjara Polda Jawa Barat, atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu

Bebasnya Gary Iskak menimbulkan tanda tanya.

Sebab, dalam penangkapan, polisi menyatakan urin lelaki 48 tahun itu dinyatakan positif mengandung narkotika. 

Kuasa hukum Gary Iskak, Antonny Menxtrada buka suara.

Ia menduga kliennya positif sabu lantaran saat datang ke tempat penangkapan penuh dengan asap.

Baca juga: Gary Iskak Keluar dari Penjara dan Hanya Wajib Lapor, Ini Alasannya Bisa Bebas

"Gary tidak tahu di TKP ada sabu, memang sampai situ Gary lihat sisa asap yang masih pekat," kata Antonny Mextrada dalam jumpa pers bersama Gary Iskak, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022) malam. 

"Mungkin asap itu yang terhirup Gary ketika masuk ruangan," sambungnya. 

Antonny menilai dugaannya benar. Karena, setelah diskusi dengan dokter, karena Gary menghirup asap yang mengandung zat narkotika.

"Kata dokter apabila ssorang di dalam ruangan memakai narkoba yang berbentuk asap dan lainnya, dan mereka cukup lama di dalam dan menghirup, sehingga itu bisa menyebabkan hasil tes urin positif," ucapnya. 

Antonny menyebut, berdasarkan pengakuan kliennya, suami Richa Novisha itu sudah lama tidak mengonsumsi narkotika. 

"Sama sekali tidak pernah. Dan lihat dari faktor kesehatannya, Gary masih aktif mengkonsumsi obat khusus karena penyakitnya di bawah pengawasan dokter spesialis penyakit dalam," jelasnya. 

Antonny mengatakan, Gary Iskak dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga bisa dilakukan assesmen rehabilitasi ke BNNP Jawa Barat. 

"Berdasarkan pemeriksaan dan restorative justice, Gary Iskak menjalani rehabilitasi rawat jalan yang tertera dari hasil BNNP," ujar Antonny Mextrada. (ari).

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved