Perampasan
Serse Polsek Tambora Gerak Cepat, Tangkap Tole dan Fahrul yang Rampas Tas WNA Jepang
Kriminalitas di Jakarta kian meningkat terutama aksi perampasan. Kali ini WNA Jepang jadi korban, tas diambil dan kena bacok.
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nasib naas terjadi kepada seorang warga negara asing (WNA) Jepang, Satomi Oki saat keluar dari kantornya setelah kerja lembur.
Saat itu, Senin (13/6/2022), korban baru saja pulang kerja setelah lembur sekitar pukul 03.00 WIB.
Kantor Satomi berada di Jalan Malaka, Kelurahan Roamalaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Baca juga: Mohammad Taufik : Saya Membangun Partai Gerindra DKI Jakarta dari Nol
"Korban saat itu rencana akan pulang ke apartemennya di daerah Glodok, Jakarta Barat, dengan berjalan kaki," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, Selasa (14/6/2022).
Menurut Pasma, ada dua pelaku yang menggasak harta korban.
Pasma menceritakan, kedua pelaku mencari sasaran dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR 150 warna biru putih, yang memiliki kecepatan tinggi.
Baca juga: Pemkab Bogor Agresif Terbitkan Kartu Bogor Sehat, karena Ada 17,4 Persen Warga Belum Miliki JKN
Diketahui, kedua tersangka tersebut adalah Nirwana alias Tole (22) berboncengan dengan Muhammad Fahrul Rozi (20).
"Saat menemukan sasaran, tersangka Fahrul turun dari sepeda motor dengan menggunakan celurit dan menghampiri korban," ujar Pasma.
Lebih lanjut Pasma menginformasikan, tersangka langsung merampas tas milik korban.
Namun naas, korban dibacok oleh tersangka menggunakan celurit, karena sempat ada perlawanan dari korban.
Dari hasil penyelidikan, Pasma mengatakan, tersangka membacok korban sebanyak satu kali di area kepala belakang.
Baca juga: Kombes Susatyo Tersenyum Kendaraaan Dinas Patwal Satlantas Polresta Bogor Kota Meraih Penghargaan
"Setelah membacok, mereka berdua meninggalkan korban dengan luka di kepala hasil bacokan tersangka," ujar Pasma.
Pasma menginformasikan, pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka pada Senin (13/6/2022) sekitar pukul 19.00 WIB di parkiran KAI, Jalan Kemukus, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Saat ini, pelaku sudah diamankan beserta dengan barang bukti berupa: sebilah senjata tajam jenis celurit, satu buah dompet berwarna coklat, dan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna biru putih dengan nomor plat B 3697 EHE.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Hanya Tegur dan Berikan Masker Bagi Pelanggar Operasi Patuh Jaya
"Kedua tersangka terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Pasma.
Pihaknya kembali mengimbau kepada masyarakat, agar tidak keluar saat malam hari, apabila tidak ada kepentingan.
Hal tersebut untuk menghindari kejahatan yang sewaktu-waktu dapat terjadi di luar.