Ganjil Genap

Ditlantas Polda Metro Tilang 76 Kendaraan yang Langgar Perluasan Ganjil Genap di Hari Pertama

Sosialisasi perluasan ganjil genap memang sudah dilakukan sejak pekan lalu, namun pelanggaran tetap tinggi di hari perdana penerapan sanksi tilang.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ilustrasi - Polisi sedang memberikan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan penindakan kepada kendaraan yang melanggar perluasan ganjil genap di 13 titik sejak Senin (13/6/2022) kemarin.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, penindakan ganjil genap ini terhitung pukul 06.00-10.00WIB.

Baca juga: Sikap Tiara Andini Disebutkan Mulai Berubah Sejak Pacaran dengan Alshad Ahmad, Benarkah?

"Pagi hari kami melakukan penindakan kepada 35 kendaraan yang melanggar," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

Jamal melanjutkan, untuk sore hari mulai dari pukul 16.00-21.00 WIB terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang ditilang secara ETLE ataupun manual.

Dari caratan anak buahnya, sekira 41 kendaraan roda empat melanggar perluasan ganjil genap di 25 titik wilayah hukum Polda Metro.

Baca juga: Ayu Ting Ting Rajin Salat di Masjid Saat Umrah, Berdoa Ketemu Jodoh, Panjang Umur dan Banyak Rezeki

Dari penindakan pagi hari, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya menyita 25 SIM dan 10 STNK milik pengemudi yang melanggar.

"Selanjutnya untuk sore hari itu sekira 38 SIM kami sita dan 3 lainnya adalah STNK," tegasnya.

Untuk penindakan pagi ini belum diketahui jumlahnya karena anggota Ditlantas Lalu Lintas Metro Jaya masih bekerja di lapangan guna mendata jumlah pelanggaran ganjil genap.

Baca juga: Mulai Juli Kementerian ESDM Naikkan Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi, Karena Mampu Bayar Mahal

Sebelumnya, Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan uji coba perluasan sistem ganjil genap di wilayah hukumnya sejak Senin (6/6/2022) kemarin.

Pada hari pertama penindakan uji coba kemarin, aparat kepolisian menindak hari pertama sebanyak 524 kendaraan.

Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, pihaknya tidak melakukan penindakan tilang tapi hanya teguran saja.

Ilustrasi - Pengendara sepeda motor melintas saat penerapan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ilustrasi - Pengendara sepeda motor melintas saat penerapan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Warta Kota/Desy Selviany)

"Selama uji coba dari 6 Juni sampai 12 Juni 2022 ini kami berikan teguran," ujarnya Rabu (8/6/2022).

Pada hari kedua, Selasa (7/6/2022) kemarin, pihaknya memberikan penindakan teguran sebanyak 384 kendaraan.

Total dua hari melakukan uji coba perluasan ganjil genap di 13 titik wilayah Polda Metro Jaya sekira 908 kendaraan ditegur.

"Ada sekira 89 aparat gabungan yang terlibat, 60 personel dari Ditlantas Polda Metro dan 29 dari Dinas Perhubungan," jelas Jamal.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved