Berita Tangsel
Dihapusnya Kelas BPJS Kesehatan Tuai Pro dan kontra, Sekda Tangsel: Kami Fokus di UHC
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini sempat membuat pro dan kontra seputar pelayanan yang akan diterima.
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG-Pelayanan kelas rawat inap satu, dua dan tiga BPJS Kesehatan akan dihapuskan, dan menjadi kelas rawat inap standar.
Selain itu, iuran BPJS pun akan disesuaikan dengan gaji. Semakin tinggi gaji seseorang semakin tinggi pula.
Penghapusan kelas ini sempat membuat pro dan kontra seputar pelayanan yang akan diterima.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan turut buka suara seputar penghapusan kelas BPJS.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Disesuaikan Gaji Mulai Juli 2022, Buruh Marah, Akan Gelar Aksi Perlawanan
"Sementara ini kami kan fokusnya di UHC (universal health coverage). Siapa tahu UHC ini identik dengan kelas 1, 2 ,3 belum diketahui ya," ujar Bambang Noertjahjo selaku sekretaris daerah Tangsel saat ditemui di kantor pusat pemerintahan Kota Tangsel, Senin (13/6/2022) kemarin.
Ia pun menunggu laporan dari dinas kesehatan akan dampak penghapusan kelas tersebut, mengingat
UHC sendiri merupakan jaminan kesehatan semesta dimana masyarakat Tangsel punya akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif, baik itu dari promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.
Pembayarannya disubsidi oleh pemerintah daerah.
"Yang pasti kami harus menyiapkan satu pola berjenjang, penanganan awalnya bagaimana. Dan saya belum mendapat dampak dari penyetaraan ini," katanya.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya di Tangsel, Pelanggar Cuma Dapat Teguran dan Helm Gratis
Tarif sesuai gaji
Rencana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghapuskan tingkatan kelas mendapatkan perlawanan.
Ada wacana layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS bakal dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.
Menanggapi wacana tersebut, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Baca juga: 1.987 FKTP di Jakarta Sudah Bergabung, BPJS Kesehatan Terus Tingkatkan Kerjasama dengan Faskes
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.
