Samin Tan Bebas, KPK Cari Peluang Langkah Hukum Berikutnya
KPK, kata Ali, berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan Samin Tan, supaya pihaknya bisa mempelajari peluang langkah hukum berikutnya.
Hakim menyatakan Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni.
Baca juga: Peluang Tiga Periode Sangat Kecil, Projo Usul Jabatan Jokowi Ditambah Jadi Dua Setengah Tahun
Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, pemberian gratifikasi dari Samin Tan belum diatur dalam Undang-undang tipikor.
Samin Tan merupakan salah satu buronan KPK.
Komisi antikorupsi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019, dalam kasus suap terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
Baca juga: Jokowi Terbitkan PP 23/2022, Direksi BUMN Dilarang Jadi Caleg, Cakada, dan Pengurus Parpol
Berulang kali dipanggil tim penyidik, Samin Tan selalu mangkir.
Barulah pada 17 April 2020, KPK menetapkan Samin Tan sebagai buronan.
Samin Tan kemudian berhasil ditangkap penyidik KPK setahun berselang, tepatnya pada 5 April 2021. (Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/samin-tan-pakai-rompi-oranye-3.jpg)