Jumat, 1 Mei 2026

Samin Tan Bebas, KPK Cari Peluang Langkah Hukum Berikutnya

KPK, kata Ali, berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan Samin Tan, supaya pihaknya bisa mempelajari peluang langkah hukum berikutnya.

Tayang:
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) atas Samin Tan. 

Hakim menyatakan Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni.

Baca juga: Peluang Tiga Periode Sangat Kecil, Projo Usul Jabatan Jokowi Ditambah Jadi Dua Setengah Tahun

Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, pemberian gratifikasi dari Samin Tan belum diatur dalam Undang-undang tipikor.

Samin Tan merupakan salah satu buronan KPK.

Komisi antikorupsi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019, dalam kasus suap terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Baca juga: Jokowi Terbitkan PP 23/2022, Direksi BUMN Dilarang Jadi Caleg, Cakada, dan Pengurus Parpol

Berulang kali dipanggil tim penyidik, Samin Tan selalu mangkir.

Barulah pada 17 April 2020, KPK menetapkan Samin Tan sebagai buronan.

Samin Tan kemudian berhasil ditangkap penyidik KPK setahun berselang, tepatnya pada 5 April 2021. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved