ASO

Jangan Tergiur Harga Murah saat Membeli STB yang tidak Tersertifikasi, Sebab Bisa tak Berfungsi

Bagi yang mau membeli STB harus waspada, jangan tergiur harga murah tapi tak tersertifikasi sebab bisa cepat rusak.

Editor: Valentino Verry
Ist
LUBY Antena HDTV Digital Indoor Outdoor Booster LB ANT 1001 dan 1002. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Siaran TV analog berhenti tayang di tahun 2022. Semua tayangan TV yang dimaksud di antaranya: sinetron, berita, olahraga, dan acara TV lainnya.

Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, untuk bisa terus menonton acara televisi, masyarakat harus beralih ke siaran TV digital. 

Baca juga: Anya Geraldine dan Refal Hady Beradu Akting di Mini Series Aku Pasti Ada Untukmu, Nyaman Ciuman?

“Ada tiga tahap penghentian siaran TV. Tahap pertama yaitu 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir 2 November 2022,” ujar Rosarita Niken saat Talkshow dengan tema Bengkulu Siap Analog Switch Off (ASO), yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (9/9/2021). 

Rosarita Niken mengatakan, tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. 

Lebih lanjut ia menginformasikan, untuk mendapat manfaat siaran TV yang berkualitas, masyarakat diimbau segera beralih ke siaran TV Digital. 

Baca juga: RIDWAN Kamil Informasikan Kedatangan Eril Pukul 16.00, Izinkan Takziah, hingga Waktu Pemakaman

Caranya mudah, pemilik pesawat TV tabung atau analog yang tidak berencana mengganti model televisi, cukup menambahkan Set Top Box (STB). 

Rosarita Niken mengatakan, antena rumah yang sebelumnya digunakan untuk menangkap siaran analog juga tidak perlu diganti.

“Apabila pesawat TV sudah memiliki tuner standar DVBT2 di dalamnya, itu berarti sudah digital. Jadi, cukup lakukan scanning ulang sinyal TV digital di sekitar tempat tinggal. Otomatis TV dapat menangkap dan menayangkan program-program siaran TV digital,” ujar Rosarita Niken.

Baca juga: Hasil Reviu di Delapan Kabupaten dan Kota: Siaran TV Analog sudah Dihentikan Total

Satu hal yang perlu mendapat perhatian masyarakat adalah memastikan STB memiliki keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo.

Rosarita Nikeen menginformasikan, tanda sertifikasi tersebut merupakan jaminan atas kecocokan, keselarasan dan keoptimalan fungsi piranti. 

Lebih lanjut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan, setiap perangkat STB dan TV digital yang diperdagangkan di Indonesia, wajib mengantongi sertifikasi. 

Baca juga: Apriyani Kerap Tersenyum di Indonesia Masters 2022 Meski Tertekan, Ikuti Anjuran Greysia Polii

“Selain itu, ada pula kewajiban sebuah perangkat memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN),” ujar Johnny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Selasa (16/11/2021).

Johnny mengatakan, pemberlakuan tersebut terkait dengan ketentuan kewajiban pemenuhan TKDN 20 persen bagi perangkat Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial (DVBT2).

Sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis, dan keamanannya.

Apabila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, ia pastikan perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV digital di Indonesia secara optimal. 

Lebih lanjut Johnny menginformasikan, sertifikasi atas piranti STB dan TV digital akan menjamin berjalannya fungsi Early Warning System (EWS) atau peringatan dini kebencanaan.

“Dengan adanya sertifikasi, produk dijamin berfungsi sesuai dengan standar penyiaran di Indonesia, melindungi masyarakat, dan turut membantu berkembangnya industri dalam negeri,” ujar Johnny.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved