Ganjil Genap
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Jumat 10 Juni di 25 Ruas Jalan, Hanya untuk Pelat Genap
Jumat (10/6/2022) ini, hanya mobil pelat nomor Genap saja yang dapat melintas di 25 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berikut ini aturan ganjil genap Jakarta yang terbaru hari Jumat (10/6/2022) untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku dalam masa PPKM Level 2.
Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Pada hari Jumat (10/6/2022) ini, hanya mobil pelat nomor Genap saja yang dapat melintas di 25 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di bawah ini)
Sementara itu, bagi mobil dengan pelat Ganjil bisa mencari alternatif jalan lain.
Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Baca juga: Ada 26 Titik Ganjil Genap Jakarta, 12 Diawasi Kamera CCTV ETLE akan Dievaluasi Selama 3 Bulan
Sistem Gage diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.
Adapun jam berlaku Gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-22.00 WIB.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas sistem ganjil genap di 25 titik di wilayah DKI Jakarta
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap Jakarta :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
26. jalan Pintu Besar Selatan
Evaluasi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi perluasan sistem ganjil genap setelah tiga bulan.