Berita Nasional
Terima Kunjungan Duta Besar Uni Eropa, Kemenkominfo Komit Tata Kelola Data dalam DEWG G20
Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen mendorong dan meningkatkan tata kelola data dalam DEWG G20.
"Saya harap tentu kalau bisa segera selesai akan sangat bagus dan saya dengar, yang terhormat anggota DPR RI Komisi yang tergabung dalam Panitia Kerja PDP tentu punya semangat yang sama."
"Namun, tentu terkadang substansi belum bisa saya berikan komentar karena itu sedang dibahas,” jelasnya.
Johnny menjelaskan tata kelola data saat ini banyak tersebar dalam berbagai regulasi yang ada.
Misalnya ada pengaturan data dalam Undang-Undang Kesehatan, Keuangan dan berbagai UU lain.
"Jangan sampai kalau kita berpikir bahwa tidak ada RUU PDP, maka tidak ada legislasi yang mengawal dan menjaga data pribadi."
"Ada, data-data itu tersebar di banyak undang-undang sektor. Bahkan, termasuk di dalam Peraturan Pemerintah seperti PP 71 dan PP 80 tentang e-Commerce, itu juga mengatur tentang data," tandasnya.
Menurut Johnny, hal tersebut berkaitan dengan hak dan kewajiban, serta pelindungan data pribadi akan diatur di dalam RUU PDP.
"Di dalamnya akan diatur terkait dengan tata kelola data pribadi. Bagaimana mengatur data pribadi dan sanksi serta kewajiban itu diatur secara khusus dalam RUU PDP."
"Nah, substansi ini sedang dibicarakan dengan Komisi I DPR RI. Konsep data pribadi ini kan sedang dibahas dan saya juga berharap itu dapat segera selesai sehingga lebih memudahkan tata kelola data pribadi," harapnya.
Menurut Johnny, RUU PDP di Indonesia yang tengah dibahas DPR RI, adopsi General Data Protection Regulation (GDPR) yang diterapkan negara Uni Eropa.
"GDPR itu adalah General Data Protection Regulation atau undang-undang pelindungan data pribadi Uni Eropa yang jadi benchmark,"
"Tetapi tidak bisa seluruhnya apa yang ada di Europe Union GDPR diadopsi ke dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi."
"Karenanya, harus disesuaikan dengan sistem pemerintahan di Indonesia" jelasnya.
Johnny akui sistem pemerintahan di Indonesia jelas berbeda dengan sistem pemerintahan di negara-negara Uni Eropa.
Namun demikian, Johnny menilai pengaturan mengenai data bisa selaras dan saling mendukung dengan legislasi negara-negara lain yang menjadi mitra Indonesia.