Lingkungan Hidup
IBCSD Gelar Pelatihan Adopsi Pendekatan Berbasis HAM dalam Rantai Nilai Plastik
IBCSD berharap sektor bisnis dapat mendukung pendekatan berbasis hak asasi manusia dan kesetaraan gender yang membantu transformasi bisnis plastik
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) didukung oleh SEA Circular - inisatif UN Environment program (UNEP) dan Badan Koordinasi di Laut Asia Timur (COBSEA) mengadakan diskusi dan pelatihan bertajuk “Mengadopsi Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia ke dalam Rantai Nilai Plastik”.
Inisiatif yang didanai oleh Pemerintah Swedia ini bertujuan untuk menginspirasi solusi berbasis pasar dan mendukung target Pemerintah dalam mengurangi sampah plastik laut pada sumbernya.
Diskusi dan pelatihan yang diikuti oleh 56 peserta dari berbagai sektor bisnis ini merupakan bagian dari Program IBCSD yang berfokus pada Mengatasi Sampah Laut dengan Memanfaatkan Peluang Ekonomi Sirkular.
Baca juga: Dorong Pembangunan Indonesia Timur, IBCSD Ajak Sektor Bisnis Lakukan Aksi Nyata
Penyelenggaraan dialog ini turut menghadirkan Sinta Saptarina, Direktur Pengurangan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dr. Sara L. Seck, Associate Professor & Associate Dean Schulich School of Law, Marine & Environmental Law Institute, Dalhousie University Kanada.
Executive Committee IBCSD yang juga Presiden Direktur PT. Solusi Bangun Indonesia, Lilik Unggul Raharjo menyampaikan, sebanyak 80 persen kebocoran sampah plastik ke laut berasal dari daratan.
Di sisi lain, pihaknya melihat potensi manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan yang besar dari pendekatan sirkularitas di sektor sampah plastik dan kemasan.
Maka, kata dia, IBCSD berharap sektor bisnis dapat mendukung pendekatan berbasis hak asasi manusia dan kesetaraan gender yang membantu transformasi bisnis plastik dan kemasan yang bertanggung jawab di seluruh rantai nilai dengan menghormati hak asasi manusia melalui training ini.
Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRINS Tanam 2000 Bibit Mangrove Bersama STMA Trisakti
"Sebab lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan adalah bagian dari hak asasi manusia,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/6/2022)
Dalam kesempatan sama, Direktur Pengurangan Sampah, Sinta Saptarina menyebut, setiap orang wajib mencegah, mengurangi, memilah dan mengumpulkan sampah plastik sebagi bentuk tanggung jawab warga negara dan memenuhi hak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat
Sinta menjelaskan dari hasil kajian KLHK, untuk mengurangi potensi konsumsi plastik di Indonesia, KLHK telah mencoba mengimplementasikan konsep sirkular ekonomi dalam pengelolaan sampah dari mulai produsen melalui PerMen KLHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, intervensi edukasi rumah tangga, peningkatan bank sampah, dan relasi dengan industri daur ulang.
Selain itu KHLK juga bekerjasama dengan sejumlah startup socialpreneur dan praktisi minim sampah.
Baca juga: Peringatan Hari Lingkungan Hidup, KLHK Ajak Budayakan Gerakan Bersepeda
Selanjutnya peserta mengikuti sesi diskusi dan pelatihan yang disampaikan oleh Associate Professor & Associate Dean Schulich School of Law, Marine & Environmental Law Institute, Dalhousie University, Dr. Sara L. Seck beserta tim dan dimoderatori oleh Executive Director IBCSD, Indah Budiani.
Sesi pelatihan terbagi menjadi tiga modul diawali dengan pembahasan Dimensi Hak Asasi Manusia dari Krisis Plastik, Plastik, Hak Asasi Manusia & Lingkungan (HR&E) serta Bisnis & Hak Asasi Manusia (BHR) dan Plastik
Vincent Aloysius, Program Manager UN Environment Program (UNEP) berharap di masa depan akan lebih banyak lagi sektor bisnis yang terlibat dengan pemangku kepentingan untuk mendukung pemberdayaan EPR dan mendorong tingkat pengumpulan dan daur ulang sampah plastik yang lebih tinggi.