Tarif Integrasi Transportasi
Tarif Integrasi Angkutan Umum Rp10 Ribu Disetujui DPRD, Dishub DKI Terapkan Mulai Akhir Juni
Hal itu dikatakan Syafrin usai rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Selasa (7/6/2022) petang.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menginginkan, tarif integrasi Jaklingko sebesar Rp 10.000 per orang yang siudah disetujui DPRD DKI Jakarta, dieksekusi atau mulai diterapkan akhir Juni 2022 ini.
Kebijakan itu bisa diterapkan setelah Komisi B DPRD DKI Jakarta melayangkan rekomendasi persetujuan tarif integrasi kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta.
“Kami harapkan di akhir Juni ini sudah bisa dieksekusi ya, karena memang ini ditunggu oleh masyarakat. Tentu yang akan menerima manfaat juga masyarakat terkait tarif bundling,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Hal itu dikatakan Syafrin usai rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Selasa (7/6/2022) petang.
Dalam rapat itu, Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui tarif integrasi Rp 10.000 per orang, sekaligus memberikan empat rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta.
Dengan tarif sebesar itu, penumpang dapat menggunakan tiga angkutan umum Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta selama tiga jam perjalanan.
Baca juga: Sah, DPRD DKI Setujui Tarif Integrasi Jaklingko yang Diajukan Anies Rp10 Ribu Per Orang
Kata Syafrin, sebetulnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menunggu surat persetujuan dari DPRD terkait tarif integrasi tersebut sejak lama.
Setelah menerima persetujuan itu, pemerintah daerah akan langsung memproses regulasinya.
“Pak Gubernur menunggu surat persetujuan dari dewan, karena yang ditujukan pada Ketua DPRD. Rekomendasi ini akan dibawa ke pimpinan dewan dan pimpinan menyampaikan persetujuannya kepada Pak Gubernur,” ujar Syafrin.
Baca juga: Tarif Integrasi Rp10 Ribu Diyakini Mampu Tarik Minat Masyarakat pakai Angkutan Umum
“Setelah menerima persetujuan kami langsung memproses Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait dengan tarif integrasi. Nantinya itu akan disosialisasikan dalam jangka waktu tertentu sebelum diimplementasikan,” lanjut Syafrin.
Menurutnya, dibutuhkan waktu selama dua pekan untuk mensosialisasikan tarif integrasi itu kepada masyarakat.
Setelah itu pemerintah daerah melalui BUMD PT Jaklingko Indonesia dapat mengimplementasikan tarif integrasi tersebut.
“Tentu untuk prosesnya kami harap setelah menerima persetujuan dari dewan, kami akan proses Kepgub dan kemudian ada sosialisasi kurang lebih dua pekan. Setelah itu ada implementasi,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui tarif integrasi Jaklingko yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp10.000 per orang.
Tarif untuk tiga angkutan umum Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta yang terintegrasi itu disetujui setelah rapat pembahasan keempat di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Tarif Integrasi Rp10 Ribu Diyakini Mampu Tarik Minat Masyarakat pakai Angkutan Umum