Tarif Integrasi Transportasi

Sah, DPRD DKI Setujui Tarif Integrasi Jaklingko yang Diajukan Anies Rp10 Ribu Per Orang

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pihaknya telah menyiapkan empat rekomendasi tentang tarif integrasi

Warta Kota/Ahmad Sabran
Gedung DPRD DKI Jakarta 

Rinciannya, PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS; tenaga kontrak DKI Jakarta; penerima KJP dan KJMU; karyawan swasta tertentu; penghuni rumah susun; KTP Kepulauan Seribu; penerima beras miskin (raskin); anggota TNI-Polri; veteran; penyandang disabilitas; lansia; pekerja rumah ibadah; PAUD; jumantik dan dasawisma; tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).

“Baik, rekan-rekan Komisi B dan eksekutif ini empat poin rekomendasi dari hasil pembahasan kita semua. Apakah bisa disetujui?,” tanya Ismail.

“Disetujui,” ujar para peserta rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Tarif Integrasi Antarmoda Transportasi di Jabodetabek Diklaim Tingkatkan Jumlah Penumpang Jaklingko

“Baik, alhamdulillah dengan demikian maka rapat pembahasan kita pada siang hari ini sebagai awal mula dari seluruh rangkaian pembahasan integrasi tarif yang kita lakukan dari beberapa waktu lalu, sudah kita tuntaskan melalui empat butir rekomendasi tadi,” timpal Ismail.

Kata dia, empat rekomendasi itu sifatnya dinamis karena masih ada ruang bagi Komisi B untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

Karena itu, tidak menutup kemungkinan akan ada rekomendasi baru setelah implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

“Tentunya tujuan ini adalah untuk mengoptimalkan terciptanya integrasi tarif, integrasi trayek dan integrasi fisik. Hal ini sebagaimana amanat dari Perda,” imbuhnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved