Minggu, 12 April 2026

BPOM: BPA pada Galon Guna Ulang Bisa Bikin Mandul Hingga Timbulkan Kanker

Juga, ada efek serius berupa gangguan perkembangan kesehatan mental dan autisme pada anak-anak.

Istimewa
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang, membeberkan tujuh jenis penyakit yang berisiko muncul, akibat Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang yang beredar luas di masyarakat. Karena itu Ahmad Zainal menyayangkan adanya narasi yang salah dalam memahami kandungan BPA dalam galon guna ulang berbahan PC yang diembuskan pihak-pihak tertentu akhir-akhir ini. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Deputi Bidang Pengawasan Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang, membeberkan tujuh jenis penyakit yang berisiko muncul, akibat Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang yang beredar luas di masyarakat.

Mulai dari gangguan hormon pada sistem reproduksi, hingga menimbulkan penyakit tidak menular seperti kanker.

Ia mengatakan, BPA bekerja dengan mekanisme endocrine disruptor, khususnya hormon estrogen yang berakibat pada gangguan sistem hormon pada sistem reproduksi pria dan wanita.

Baca juga: BNPT: Negara Butuh Regulasi untuk Melarang Semua Ideologi Anti Pancasila

"Gangguan dapat menyebabkan kemandulan (infertilitas), menurunnya jumlah dan kualitas sperma, feminisasi pada janin laki-laki, gangguan libido, sulit ejakulasi," katanya lewat keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).

Gangguan lainnya berupa munculnya penyakit tidak menular semisal diabetes dan obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal kronis, kanker prostat, dan kanker payudara.

Juga, ada efek serius berupa gangguan perkembangan kesehatan mental dan autisme pada anak-anak.

Baca juga: Jangan-jangan Koalisi Indonesia Bersatu untuk Ganjar dan Anies? Zulkifli Hasan: Bisa Juga

"Data tersebut merujuk pada hasil riset dan kajian di berbagai negara, termasuk dari dalam negeri yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada dan Universitas Airlangga," beber Rita.

Ia menjelaskan, dalam draf revisi kedua peraturan BPOM tentang label pangan olahan, dipublikasi pertama kali pada November 2021, BPOM mewajibkan produsen air kemasan yang menggunakan galon berbahan plastik polikarbonat, memasang label peringatan Berpotensi Mengandung BPA, kecuali mampu membuktikan sebaliknya.

Draf juga mencantumkan masa tenggang (grace period) penerapan aturan selama tiga tahun sejak pengesahan.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tunggu Penjelasan Tertulis Dirut Pertamina Soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

"Saat ini memasuki fase revisi lanjutan di BPOM, antara lain merujuk pada tren pengetatan ambang Tolerable Daily Intake (jumlah BPA yang wajar dikonsumsi tubuh) di sejumlah negara."

"Aturan TDI semakin ketat, termasuk di Eropa," bebernya.

Otoritas keamanan pangan Eropa, EFSA, pada 2010 menetapkan ambang TDI untuk BPA sebesar 50 mikrogram per kilogram berat badan per hari.

Baca juga: Projo Hadiri Silatnas KIB, Sekjen PDIP: Mereka Relawan, Kecuali Berani Deklarasi Sebagai Parpol

Namun lima tahun kemudian, pada 2015, seiring kemunculan berbagai riset dan penelitian mutakhir tentang BPA sebagai endocrine disruptor yang bisa memicu sejumlah penyakit serius, EFSA memutuskan memperkecil ambang TDI menjadi 4 mikrogram.

Pada akhir 2021, TDI dipatok turun jadi 0,00004 mikrogram atau 100.000 kali lebih rendah.

"Inilah alasan kenapa Uni Eropa menurunkan level migrasi BPA menjadi 0,05 bpj (bagian per juta) dari sebelumnya 0,6 bpj pada 2011," imbuhnya.

Baca juga: Ganjar Pranowo Disebut Kemlinthi oleh Trimedya Panjaitan, Relawan: Jangan Bunuh Karakter Orang Lain

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved