PPDB
Begini Cara Membuat Akun PPDB DKI Jakarta 2022 untuk Mendaftar SD/SMP/SMK
Bagi yang ingin mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah negeri, salah satu syarat harus memiliki akun Penerimaan Peserta Didik Baru
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bagi yang ingin mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah negeri, salah satu syarat harus memiliki akun Penerimaan Peserta Didik Baru - PPDB
Berikut ini alur dan syarat pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2022 untuk jenjang SMA/SMK.
PPDB DKI Jakarta tahun 2022 untuk jenjang SMA/SMK dibuka sejak 30 Mei - 14 Juni 2022.
Namun untuk pendaftaran dan pemilihan sekolah akan dimulai 13-14 Juni 2022.
Sebagai informasi, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) khusus untuk jenjang SMP dan SMA/SMK harus mengikuti pra pendaftaran terlebih dahulu, sebagai bagian dari alur pendaftaran.
Pra Pendaftaran tersebut dibuka mulai 17 Mei hingga 14 Juni 2022.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta, Ini 60 SMA Terbaik yang Bisa Jadi Acuan untuk Tahun Ajaran 2022/2023
Adapun pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dilakukan dengan mengakses laman ppdb.jakarta.go.id.
Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022
1. Pra Pendaftaran (Hanya diikuti CPDB jenjang SMP, SMA, SMK)
- Akses laman sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Kemudian isi formulir secara daring
- Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen:
Jenjang SMP:
a. Kartu Keluarga;
b. Rapor kelas 4 dan kelas 5 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 6 semester 1;
c. Sertifikat akdreditasi sekolah asal;
d. Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
e. Sertifikat prestasi akademik;
f. Sertifikat prestasi non-akademik;
g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Baca juga: 9 Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran PPDB Jakarta Jenjang SMP
Jenjang SMA/SMK:
a Kartu Keluarga;
b. Rapor kelas 7 dan kelas 8 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 9 semester 1;
c. Sertifikat akdreditasi sekolah asal;
d. Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
e. Sertifikat prestasi akademik;
f. Sertifikat prestasi non-akademik;
g. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan Pengurus OSIS/MPK;
h. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan Pengurus Ekstrakurikuler;
i. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
2. Pengajuan Akun
Jadwal pengajuan Akun:
- SD: 17 Mei 2022
- SMP: 23 Mei 2022
- SMA/SMK: 30 Mei 2022
Cara Melakukan Pengajuan Akun:
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang
- Kemudian isi formulir
- Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
3. Aktivasi PIN/Token
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol aktivasi
- Masukkan Nomor Peserta
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan
4. Pemilihan Sekolah Tujuan
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Pilih Sekolah Tujuan
- Kemudian, cetak tanda buktu pemilihan sekolah tujuan
5. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Klik tombol "Lapor Diri"
- Setelah itu, cetak tanda bukti lapor diri.
Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022
Berikut syarat calon peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 yang dikutip dari ppdb.jakarta.go.id:
1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)
- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021
2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021
3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021
(Tribunnews.com/Latifah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMA/SMK, Ini Syaratnya