PPDB

Begini Cara Membuat Akun PPDB DKI Jakarta 2022 untuk Mendaftar SD/SMP/SMK

Bagi yang ingin mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah negeri, salah satu syarat harus memiliki akun Penerimaan Peserta Didik Baru

instagram @disdikdki
Cara pendaftaran PPDB DKI jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bagi yang ingin mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah negeri, salah satu syarat harus memiliki akun Penerimaan Peserta Didik Baru - PPDB 

Berikut ini alur dan syarat pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2022 untuk jenjang SMA/SMK.

PPDB DKI Jakarta tahun 2022 untuk jenjang SMA/SMK dibuka sejak 30 Mei - 14 Juni 2022.

Namun untuk pendaftaran dan pemilihan sekolah akan dimulai 13-14 Juni 2022.  

Sebagai informasi, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) khusus untuk jenjang SMP dan SMA/SMK harus mengikuti pra pendaftaran terlebih dahulu, sebagai bagian dari alur pendaftaran.

Pra Pendaftaran tersebut dibuka mulai 17 Mei hingga 14 Juni 2022.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta, Ini 60 SMA Terbaik yang Bisa Jadi Acuan untuk Tahun Ajaran 2022/2023

Adapun pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dilakukan dengan mengakses laman ppdb.jakarta.go.id.

Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022

1. Pra Pendaftaran (Hanya diikuti CPDB jenjang SMP, SMA, SMK)

- Akses laman sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

- Kemudian isi formulir secara daring

- Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen:

Jenjang SMP:

a. Kartu Keluarga;

b. Rapor kelas 4 dan kelas 5 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 6 semester 1;

c. Sertifikat akdreditasi sekolah asal;

d. Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;

e. Sertifikat prestasi akademik;

f. Sertifikat prestasi non-akademik;

g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Baca juga: 9 Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran PPDB Jakarta Jenjang SMP

Jenjang SMA/SMK:

a Kartu Keluarga;

b. Rapor kelas 7 dan kelas 8 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 9 semester 1;

c. Sertifikat akdreditasi sekolah asal;

d. Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;

e. Sertifikat prestasi akademik;

f. Sertifikat prestasi non-akademik;

g. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan Pengurus OSIS/MPK;

h. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan Pengurus Ekstrakurikuler;

i. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

2. Pengajuan Akun

Jadwal pengajuan Akun:

- SD: 17 Mei 2022

- SMP: 23 Mei 2022

- SMA/SMK: 30 Mei 2022

Cara Melakukan Pengajuan Akun:

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang

- Kemudian isi formulir

- Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.

3. Aktivasi PIN/Token

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol aktivasi

- Masukkan Nomor Peserta

- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan

4. Pemilihan Sekolah Tujuan

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Pilih Sekolah Tujuan

- Kemudian, cetak tanda buktu pemilihan sekolah tujuan

5. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Klik tombol "Lapor Diri"

- Setelah itu, cetak tanda bukti lapor diri.

Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022

Berikut syarat calon peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 yang dikutip dari ppdb.jakarta.go.id:

1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)

- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022

- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021

2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021

3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021

(Tribunnews.com/Latifah)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMA/SMK, Ini Syaratnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved