Kesehatan

Ini Alasan BPOM Lakukan Pelabelan BPA Galon Guna Ulang, 96,4 Persen Galon Mengandung BPA

Pelabelan BPA Galon Guna Ulang Merespon Pandangan Miring Asosiasi Industri. Hal itu dilakukan BPOM untuk melindungan masyarakat.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Ini Alasan BPOM Lakukan Pelabelan BPA Galon Guna Ulang, 96,4 Persen Galon Mengandung BPA. 

Artinya 96,4 % itu mengandung BPA dan hanya 3,6 % yang PET (Polietilena tereftalat).

 "Inilah alasan kenapa BPOM memprioritaskan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang," ujar Rita.

Rita menjelasjaskan, tak tertutup kemungkinan BPOM nantinya mengeluarkan regulasi BPA pada kemasan pangan lainnya semisal makanan kaleng.

Namun untuk saat ini, katanya, pelabelan risiko BPA pada kemasan pangan itu belum diprioritaskan karena peredarannya relatif kecil.

Selain itu, pelabelan BPA juga bertujuan mendorong lahirnya iklim kompetisi yang lebih sehat pada industri air kemasan bermerek.

Dengan pelabelan industri air kemasan bakal terpacu untuk memasarkan produk dan kemasan air galon yang aman dan bermutu sehingga menguntungkan masyarakat.

Sejumlah negara, semisal Perancis dan Brazil, telah melarang peredaran kemasan pangan berbahan plastik polikarbonat karena potensi bahaya kesehatan yang nyata.

"Di Perancis sudah nggak ada lagi lho galon yang mengandung BPA," tandasnya.

Baca juga: Gilang Dirga Beri Nama Buah Hatinya Gin Dirga, Katanya Terinspirasi dari Komik Detective Conan

Rita menambahkan bahwa pelabelan risiko BPA juga bertujuan mendidik masyarakat sekaligus memenuhi hak konsumen untuk tahu detail produk yang mereka konsumsi.

Keterbukaan pada masyarakat itu melalui label kemasan.

Tak kalah pentingnya, lanjut Rita, adalah pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang bertujuan melindungi pelaku usaha dan pemerintah terhadap potensi tuntutan masyarakat (class action) di masa datang.

Dalam draft revisi peraturan BPOM yang dipublikasi pada November 2021, BPOM mewajibkan produsen air kemasan yang menggunakan galon berbahan plastik polikarbonat untuk memasang label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA", kecuali mampu membuktikan sebaliknya.

Draft juga mencantumkan masa tenggang (grace period) penerapan aturan selama tiga tahun sejak pengesahan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved