Kumpulan Doa

Cara Melakukan Shalat Ghaib, dari Niat hingga Doanya Dilengkapi dengan Bacaan Latin

MUI Jawa Barat mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan shalat gaib, mendoakan Eril.

istimewa
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ridwan Kamil dan keluarga memutuskan balik ke Indonesia, karena sudah 6 hari belum juga menemukan Emmeril Khan Mumtadz atau Eril yang hanyut di Sungai Aare, Swiss.

MUI Jawa Barat mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan shalat gaib, mendoakan Eril.

Shalat gaib bisa dilakukan berjamaah atau sendiri di rumah. 

Berikut ini tata cara shalat gaib dikutip Wartakotalive.com dari nu.or.id: 

Shalat Ghaib memiliki hukum yang sama dengan shalat jenazah yang ada di tempat, yakni fardhu kifâyah.

Artinya, shalat Ghaib cukup untuk menggugurkan kewajiban shalat jenazah, dengan catatan diketahui secara nyata bahwa ada orang yang telah melakukannya.

Baca juga: MUI Jawa Barat Ajak Masyarakat Indonesia Shalat Gaib untuk Emmeril Khan Mumtadz

Untuk niatnya, dapat diklasifikasi tergantung jenis kelamin, jumlah jenazah dan status mushalli-nya apakah menjadi imam, makmum, atau shalat sendiri.

Bila jenazahnya laki-laki maka lafal niatnya adalah:

  أُصَلِّي عَلَى مَيِّتِ (فُلَانِ) الْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى  

Ushallî ‘alâ mayyiti (fulân) al-ghâ-ibi arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.  

Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”  

Bila jenazahnya perempuan, maka lafal niatnya adalah:  

أُصَلِّي عَلَى مَيِّتَةِ (فُلَانَةٍ) الْغَائِبَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ  فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى  

Ushalli ‘ala mayyitati ‘fulanah’ al-ghaibati arba’a takbiratin fardhal kifayâti imaman/ma’muman lillahi ta’ala.  

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved