Kriminal

Polisi Tangkap Juru Parkir yang Bacok Samsul, Tes Urinenya Negatif Narkoba

Polsek Metro Tamansari hanya butuh waktu dua jam untuk menangkap juru parkir berinisial LG (24) yang membacok Samsul Bahri (24) di parkiran futsal

Istimewa
LG (24) Pelaku pembacokan Samsul di parkiran sepeda motor futsal kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada Selasa (31/5/2022) malam. 

Hanya Butuh Waktu Dua Jam Polisi Tangkap Jukir yang Bacok Samsul, Tes Urinenya Negatif Narkoba 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMANSARI - Polsek Metro Tamansari hanya butuh waktu dua jam untuk menangkap juru parkir berinisial LG (24) yang membacok Samsul Bahri (24) di parkiran futsal pada (24/5/2022) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Roland Olaf Ferdinan mengatakan, usai menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian, pihaknya langsung melakukan interogasi.

Kemudian, anggota penyidik memeriksa urine LG agar mengetahui apakah ketergantungan narkoba atau tidak.

"Hasilnya negatif narkoba jenis apapun," kata Roland saat dikonfirmasi Kamis (2/6/2022).

Menurut alumni Akpol 2009 ini, pihaknya mendapati barang bukti satu buah badik yang digunakan LG untuk melukai Samsul.

Baca juga: Tukang Parkir Bacok Seorang Pemuda di Tamansari Jakbar, Ini Penyebabnya

Korban sudah mulai membaik setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamansari.

"Korban lukanya dua di bagian lengan atas kanan dan bagian punggungnya, tapi sudah membaik kondisinya," jelasnya.

Sebelumnya, Samsul Bahri (24) harus dilarikan ke rumah sakit terdekat usai dibacok oleh pemuda berinisial LG (24) di parkiran sepeda motor futsal kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada Selasa (31/5/2022) malam.

Atas kejadian itu, korban mengalami lula cukup parah dibagian lengan atas kanan dan punggung.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, pelaku memabcok korban menggunakan senjata tajam jenis badik.

"Pelaku telah kami amankan, saat ini sedang dalam proses penyidikan," katanya Rabu (1/6/2022).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Jakarta Barat AKP Roland Olaf Ferdinan melanjutkan, peristiwa pembacokan ini karena pelaku tak senang ditegur oleh korban.

Baca juga: Polres Karawang Ungkap Pelaku Pembacokan di Dekat Alu-alun Karawang yang Ternyata Residivis

Pelaku ini meminta agar korban yang ingin bermain futsal di sana tidak mengunci stang sepeda motornya.

Sebab, kendaraan keluar masuk dan pelaku akan mengatur sepeda motor agar telihat rapih dan tidak menganggu orang lain.

"Jadi korban diminta ke pelaku supaya tidak mengunci stang sepeda motornya saat parkir," ujar Roland.

Atas perbuatanya, LG dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan korban luka dan ancaman penjara selama lima tahun. (m26)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved