Penganiayaan
Tukang Parkir Bacok Seorang Pemuda di Tamansari Jakbar, Ini Penyebabnya
Penyebabnya, pelaku tak terima karena tegurannya terhadap korban yang memarkirkan sepeda motor di sana tidak digubris.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- LG (24) seorang tukang parkir di Lapangan Futsal di kawasan Tamansari, Jakarta Barat membacok Samsul Bahri (24) pada Selasa (31/5/2022) malam.
Peristiwa itu terjadi di tempat parkir di mana pelaku bekerja.
Penyebabnya, pelaku tak terima karena tegurannya terhadap korban yang memarkirkan sepeda motor di sana tidak digubris.
Karena peristiwa ini korban mengalami luka bacok cukup parah di bagian lengan kanan dan punggung.
Korban masih dirawat di rumah sakit.
Sementara LG, pelaku pembacojan langsung dibekuk polisi.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Siswa SMP di Jatinegara Sudah Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara
"Pelaku telah kami amankan, saat ini sedang dalam proses penyidikan," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha, Rabu (1/6/2022).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Jakarta Barat AKP Roland Olaf Ferdinan melanjutkan, peristiwa pembacokan ini karena pelaku tak senang tegurannya ke korban tak digubris.
Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Barang Hilang dalam Pembacokan Wanita saat Hendak Salat Subuh di Pasar Minggu
Pelaku katanya meminta agar korban yang ingin bermain futsal di sana tidak mengunci stang sepeda motornya.
Sebab, keberadaa sepeda motornya menghalangi sepeda motor lain.
Baca juga: Polres Karawang Ungkap Pelaku Pembacokan di Dekat Alu-alun Karawang yang Ternyata Residivis
"Jadi korban diminta ke pelaku supaya tidak mengunci stang sepeda motornya saat parkir," ujar Roland.
Namun korban tidak menggubrisnya, hingga terjadilah pembacokan yang dilakukan LG.
Baca juga: Kasus Pembacokan Tiga Orang di Sudirman, Minggu (30/1/2022) Ditangani Polres Metro Jakarta Selatan
"Pelaku berhasil diamankan dua jam setelah kejadian pembacokan. kita amankan tak jauh dari lokasi," terangnya.
Atas perbuatanya, kata Roland, LG dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(m26)
Mario Dandy Satriyo Minta Maaf dan Mengaku Menyesal Aniaya David Ozora Sambil Tebar Senyuman |
![]() |
---|
Mario Dandy dan Shane Lukas akan Jalani Sidang, Jumat Siang Berkas Dikirim ke Kejari Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Kondisi Putri Balqis Usai Alami KDRT Sempat Stres Tak Ketemu Anak, Polisi Tidak Jadi Masukan Tahanan |
![]() |
---|
Aniaya Warga dengan Sajam, 10 Anggota Gangster Junior Kampung Delima Bekasi Ditangkap |
![]() |
---|
Ayah Putri Balqis Baru Tahu Pertama kali Anaknya Jadi Korban KDRT Lewat Aduan Cucu |
![]() |
---|