Mafia Tanah

Nirina Zubir Gusar, PN Jakarta Barat tak Menghadirkan Terdakwa Kasus Mafia Tanah saat Sidang

Artis Nirina Zubir melontarkan kritik terhadap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk menghadirkan secara langsung terdakwa mafia tanah.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Nirina Zubir menghadiri persidangan keempat kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022). Nirina minta PN menghadirkan terdakwa mafia tanah. 

Kasus mafia tanah ini berawal dari ibu Nirina, Cut Indria Marzuki meminta ART nya, Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan enam aset di tahun 2015. 

Nirina Zubir membantah tudingan penyekapan terhadap Riri Khasmita, mantan asisten rumah tangga orang tuanya saat ditemui di RS Pelni Petamburan, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021) malam.
Nirina Zubir membantah tudingan penyekapan terhadap Riri Khasmita, mantan asisten rumah tangga orang tuanya saat ditemui di RS Pelni Petamburan, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021) malam. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Adapun aset tersebut yaitu dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan. 

Nirina beserta keluarganya curiga karena surat tanah tersebut sudah beralih nama menjadi milik Riri Khasmita. 

Sidang kasus mafia tanah ini teregistrasi dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Jakarta Barat dengan nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved