Mafia Tanah
Nirina Zubir Gusar, PN Jakarta Barat tak Menghadirkan Terdakwa Kasus Mafia Tanah saat Sidang
Artis Nirina Zubir melontarkan kritik terhadap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk menghadirkan secara langsung terdakwa mafia tanah.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Nirina Zubir menghadiri persidangan keempat kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022). Nirina minta PN menghadirkan terdakwa mafia tanah.
Kasus mafia tanah ini berawal dari ibu Nirina, Cut Indria Marzuki meminta ART nya, Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan enam aset di tahun 2015.

Adapun aset tersebut yaitu dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.
Nirina beserta keluarganya curiga karena surat tanah tersebut sudah beralih nama menjadi milik Riri Khasmita.
Sidang kasus mafia tanah ini teregistrasi dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Jakarta Barat dengan nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt.
Rekomendasi untuk Anda