Minyak Goreng Curah

Jenderal Dudung Abdurachman Tinjau Pedagang yang Berani Menjual Minyak Goreng Curah di Atas HET

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memiliki concern tinggi di bidang minyak goreng curah. Karena komoditas itu menimbulkan gejolak di masyarakat.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Valentino Verry
Tribunews
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman concern pada persoalan komoditas minyak goreng curah, meski itu bukan tugas pokoknya. Namun, akibat disparitas harga, menimbulkan gejolak di masyarakat. 

"Sisanya 20 toko hanya menjual minyak goreng premium," tambah Susatyo.

Minyak goreng curah saat dipasarkan di pasar tradisional.
Minyak goreng curah saat dipasarkan di pasar tradisional. (Warta Kota/ Rizki Amana)

Dijelaskannya, kategori hijau adalah yang sesuai dengan HET menjadi acuan yaitu, Permendag Nomor 11/2022.

Kedua, kategori kuning adalah HET sampai dengan 10 persen dari harga HET atau paling tinggi Rp 17 ribu dan kategori merah yaitu menjual di atas harga Rp 17 ribu per kilogram.

Dudung juga menghimbau bagi masyarakat yang hendak membeli minyak goreng kini dapat melihatnya dari sticker yang ditempel oleh Satgas pengendalian Harga Minyak goreng Kota Bogor.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved