Aksi Begal
Tiga Begal Sadis yang Bacok Korbannya dengan Celurit di Kelapa Gading Jakut, Dibekuk Polisi
Akibatnya NF mengalami luka sabetan celurit di punggung, sehingga telepon genggam miliknya dirampas para pelaku.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara berhasil menangkap tiga pelaku begal yang membacok korbannya di Jalan Raya Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (29/5/2022) dinihari lalu.
Ketiga pelaku yang dibekuk adalah MI (21), AD (22) dan HA (18).
Ketiganya beraksi dengan menyasar korbannya yakni NF.
Akibatnya NF mengalami luka sabetan celurit di punggung, sehingga telepon genggam miliknya dirampas para pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Yakni senjata tanam berupa celurit, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dan satu buah telepon genggam hasil rampasan.
Baca juga: Lagi Ngopi di Warung, Pria ini Dikeroyok Begal Harus Merelakan Motor dan 2 Hape Tanpa Perlawanan
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo menyebutkan bahwa ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan berbagi peran.
"Tersangka yang diamankan ada tiga orang dengan perannya masing-masing. MI sebagai eksekutor yang membacok dengan celurit terhadap korban, kemudian HA eksekutor atau pelaku yang mengambil HP korban, dan satu lagi AD sebagai joki yang membawa motor atau mengawasi situasi," ungkapnya, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Begal Sadis Beraksi di Kemayoran, Wajah Korban Disabet Celurit
Baca juga: Waspada, Begal HP Bermodus Menanyakan Alamat ke Korban, Terjadi di Kawasan Tambora
Wibowo mengatakan dari hasil pendalaman, diketahui bahwa ketiga pelaku begal merupakan residivis kasus serupa.
Dipastikan aksi mereka tercatat sudah terjadi sedikitnya 7 kali dalam beberaapa bulan terakhir.
Baca juga: Memprihatinkan, Anak di Bawah Umur Jadi Dalang Aksi Begal di Bekasi, Kerap Lukai Korban
Baca juga: Fajri Panik, Komplotan Begal Langsung Memecahkan Kaca Truk untuk Minta Uang
Baca juga: Sopir Truk Bermuatan Gas, Cerita Kengerian Saat Bersama Kernetnya Jadi Korban Begal di Cilincing
"Sudah ada tujuh laporan. Empat di antaranya di Jakarta Utara, dan tiga lainnya di daerah Kelapa Gading. Serta satu lagi di Cilincing dan tiga TKP ada di luar wilayah hukum Polres Jakarta Utara," ujarnya.
Karena perbuatannya kata Wibowo, ketiga pelaku dijerat Pasar 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (m38)