Mobil Pick Up

Satlantas Polres Karawang Tindak Tegas Mobil Pick Up yang Bawa Penumpang di Jalan Utama

Satlantas Polres Karawang khawatir melihat mobil pick up yang kerap disalahgunakan, yakni membawa penumpang. Ini berbahaya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Ahmad Sabran
Ilustrasi - Satlantas Polres Karawang akan menindak tegas sopir mobil pick up yang berani membawa penumpang. Sebab hal ini sangat berbahaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Satuan Lalu Lintas Polres Karawang bakal menindak mobil pick up mengangkut penumpang.

Pasalnya, saat ini banyak sekali masyarakat Karawang menggunakan mobil pick up untuk mengangkut orang dan itu sangat membahayakan.

Baca juga: Merasa tak Ada Guna, Geng Motor XTC Deklarasi Pembubaran di Depan Kapolres Bogor

"Terkait mobil pick up dipakai angkut penumpang, tentu kami bersama Dinas Perhubungan Karawang akan menindak tegas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, Jumat (27/5/2022).

Dia menerangkan, penindakan itu dilakukan sesuai Pasal 137 ayat (4) Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 terkait larangan mobil pick up atau jenis angkut barang dipakai mengangkut orang.

Pihaknya juga bersama Dishub Karawang sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk kepada para pemilik mobil pick up.

Baca juga: Keinginan Siti Fadia Hanya Sayur Asem dan Sambel Setelah Raih Emas SEA Games

"Tentunya nanti akan dilakukan penindakan bersama dishub jika ada mobil pick up angkut barang," imbuhnya.

Meski demikian, kata Habibi, ada sejumlah pertimbangan dan pengecualian mobil pick up atau barang mengangkut orang.

Mulai dari karena masih minimnya sarana maupun prasarana jalan dan transporasi, mengangkut TNI-Polri untuk keperluan latihan dan keperluan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI atau Pemda.

Baca juga: Manajemen PT KCI Ubah Pola Operasi KRL untuk Menghapus Budaya Menyebrang Rel

"Untuk di Karawang ada sejumlah pertimbangan, kami perbolehkan untuk di jalur ke wisata dan perkampungan atau desa. Di luar itu tidak boleh, apalagi di kawasan perkotaan dan jalan utama," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved