Berita Bogor

Sabtu Sore ini Jalur Puncak Bogor ke Jakarta Diberlakukan One Way

Libur akhir pekan Satlantas Polres Bogor saat ini menerapkan one way menuju Jakarta guna mengurai kepadatan.

Warta Kota/ Alfian Firmansyah
Suasana di simpang Ciawi jalur Puncak, Minggu (8/5/2022) dimana one way hanya diterapkan 4 jam saja. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Bagi Anda yang sedang berlibur di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang akan balik ke Jakarta maka sore ini diberlakukan one way, Sabtu (28/5/2022)

Libur akhir pekan Satlantas Polres Bogor saat ini menerapkan one way menuju Jakarta guna mengurai kepadatan.

Untuk arus lalu lintas hari ini di Jalur Puncak terpantau cukup ramai.

"Karena itu tadi pagi pukul 08.30 WIB memulai pola one way arah atas untuk melakukan penarikan arus, dan saat ini mengingat sudah banyak kendaraan yang menginap dari hari-hari kemarin dan terdapat banyak kendaraan tersebut kita memainkan pola one way arah bawah," ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, Sabtu (28/5/2022).

Untuk saat ini, sejak pukul 12.30 WIB, petugas menerapkan one way kearah bawah.

Baca juga: Tanpa One Way dan Contra Flow, Polisi Bilang Kalikangkung-Cikampek Bisa Ditempuh 5 Jam 40 Menit

Dikarenakan melihat terjadinya kepadatan di beberapa titik.

"Untuk one way ke bawah sekarang ini memang juga terpantau kepadatan terutama di pasar Cisarua, kemudian di Simpang Taman Safari kemudian di Gunung Mas," kata Dicky.

Lebih lanjut, Dicky, mengatakan penerapan one way ini bersifat situasional.

"Jadi memang one way kami laksanakan situasional melihat kondisi arus di lapangan seperti apa," jelasnya.

Ganjil Genap

Ganjil genap Bogor terutama di kawasan Puncak dimulai sejak hari Rabu hingga Minggu malam. 

Hari  Sabtu 28 Mei 2022 berarti hanya boleh dilewati kendaraan pelat  genap yang boleh melewati jalur Puncak Bogor. 

Sedangkan untuk pelat ganjil, hari ini harus mencari alternatif jalan lain 

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota memberlakukan ganjil genap Puncak, Kabupaten mulai 25, 26, 27, 28, 29 Mei 2022

Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 84 tahun 2022. 

Baca juga: 25 Ruas Jalan yang akan Diberlakukan Ganjil Genap Jakarta Mulai Hari Senin

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved