DEFINISI Kasus Cacar Monyet Menurut Kementerian Kesehatan, dari Suspek Hingga Kontak Erat
Ada sejumlah definisi kasus untuk membedakan kelompok pasien yang terinfeksi monkeypox.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menetapkan sejumlah definisi kasus terkait penyakit cacar monyet (monkeypox).
Ada sejumlah definisi kasus untuk membedakan kelompok pasien yang terinfeksi monkeypox.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Dr dr Maxi Rein Rondonuwu DHSM MARS mengatakan, hingga kini belum ada laporan kasus monkeypox di Indonesia.
Baca juga: Jokowi: Buya Syafii Guru Bangsa yang Selalu Sampaikan Pentingnya Pancasila bagi Perekat Bangsa
"Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara non endemis."
"Antara lain Australia, Belgia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris, dan Amerika," katanya di Jakarta, Jumat (27/5/2022), dikutip dari laman kemkes.go.id.
Sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis.
Baca juga: Anggota TNI/Polri Ditunjuk Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ini Kata Mahkamah Konstitusi
Dan, sebagian kasus berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar yang dapat meningkatkan risiko kontak, baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet, dan benda yang terkontaminasi.
Beberapa definisi kasus yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan adalah suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat.
1. Suspek merupakan orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis.
Orang dalam kategori suspek memiliki satu atau lebih gejala seperti sakit kepala, demam akut di atas 38,5 derajat Celsius, Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri otot/Myalgia, Sakit punggung, dan asthenia (kelemahan tubuh).
2. Probable merupakan seseorang yang memenuhi kriteria suspek dengan kriteria:
a. Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual.
Atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
b. Riwayat perjalanan ke negara endemis Monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
c. Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus.