Pembakar Sampah Sembarangan

Untuk Efek Jera, Sudin Lingkungan Hidup Jaksel Denda Rp 500.000 Pembakar Sampah Sembarangan

Sudin Lingkungan Hidyp Jaksel tak main-main terhadap orang yang suka membakar sampah sembarangan, dengan mengenakan sanksi denda.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
warta kota/ramadhan LQ
Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menindak pelaku usaha pengepul puing yang membakar sampah sembarangan. (Dok. Sudin Kominfotik Jakarta Selatan). 

WARTAKOTALIVE.COM< JAKARTA - Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menindak pelaku usaha pengepul puing yang membakar sampah sembarangan.

Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan M Amin menuturkan, pihaknya menemukan langsung kegiatan pembakaran sampah, Kamis (19/5/2022) lalu.

Baca juga: Syafrin Liputo Kesal Pengunjung CFD tak Mau Scan QR Code PeduliLindungi

Selanjutnya Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Bidang Penegakan Hukum, menindaklanjuti untuk mengenakan sanksi.

Pelaku melanggar Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130 ayat 1 b.

Sehingga menyebabkan pencemaran udara di Jalan Kebagusan Raya, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Pembakaran sampah memang dilarang, apalagi ada Perda yang mengatur kegiatan tersebut. Terlebih udara di sekitar lokasi jadi tercemar," katanya, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Pandemi Virus Corona Melandai, Dishub DKI Perluas Kebijakan Ganjil Genap Jadi 25 Ruas Jalan

Merujuk perda tersebut, pelaku usaha dikenakan sanksi administrasi atau uang paksa pelanggar kebersihan sebesar Rp 500.000.

"Yang bersangkutan juga sudah membayar disertai bukti pembayaran ke Dinas Lingkungan Hidup," tuturnya.

"Karena melanggar dan ada payung hukumnya. Maka pelaku itu dikenakan uang paksa yang akan disetorkan ke dalam Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah," sambungnya.

Lebih lanjut, Amin berharap adanya pelanggaran ini dapat menjadi pembelajaran, terutama bagi warga Jakarta Selatan.

Ilustrasi membakar sampah.
Ilustrasi membakar sampah. (WARTA KOTA/VINI RIZKI AMELIA)

Menurut dia, selain membakar sampah sembarangan sehingga mencemari udara, tindakan itu merupakan pelanggaran yang bisa mendatangkan kerugian.

"Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi sesama. Poinnya sayangi lingkungan dengan membuang sampah di tempat yang sudah disediakan," tutur Amin.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved