Ganjil Genap
Pandemi Virus Corona Melandai, Dishub DKI Perluas Kebijakan Ganjil Genap Jadi 25 Ruas Jalan
Dishub DKI akan memperluas jalan yang menerapkan ganjil genap, hal ini seiring melandainya pandemi virus corona.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memperluas kebijakan ganjil genap (gage) pelat mobil pribadi menjadi 25 ruas jalan, mulai Senin (6/6/2022) mendatang.
Sejak pandemi Covid-19 terjadi, pemerintah daerah sempat meniadakan kebijakan ini dan saat Covid-19 melandai aturan gage hanya dilaksanakan di 13 ruas jalan sampai sekarang.
Baca juga: Erie Suzan Kagumi Suara Weni Wen Sejak Tampil di Dangdut Academy, Duet Nyanyikan Kekasih Tak Setia
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, reaktivasi kebijakan pembatasan lalu lintas melalui sistem gage di 25 ruas jalan akan segera dilakukan.
Hal itu diputuskan setelah Dishub DKI mengkajinya dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap,” kata Syafrin, Kamis (26/5/2022).
Baca juga: Terungkap Doddy Sudrajat Tak Pernah Kasih Nafkah Anak, Puput yang Biayai Hidupnya
Syafrin mengatakan, kebijakan itu kembali diterapkan karena berkaca pada situasi arus lalu lintas saat ini.
Setelah libur lebaran, kata dia, terjadi peningkatan volume kendaraan lalu lintas yang hampir merata di ruas jalan Ibu Kota.
Berdasarkan analisis petugas, kepadataan volume kendaraan rupanya terjadi di beberapa ruas jalan yang sebelumnya pernah diterapkan gage.
Pada saat kebijakan gage di 25 ruas jalan diterapkan, arus lalu lintas di beberapa lokasi sentra bisnis Jakarta cenderung melandai, misalnya di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) dan kawasan Sudirman-Thamrin.
Baca juga: Rezky Aditya Tidak Akui Anak Kandung, Wenny Ariani: Dia Tidak Punya Hati Nurani!
Namun ketika kebijakan gage hanya diberlakukan di 13 ruas jalan saja, kawasan itu kembali macet.
Dengan diterapkannya kebijakan gage di 25 ruas jalan, diharapkan kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk tersebut akan kembali turun.
“Maka itu hasil rapat disepakati untuk gage akan direaktivasi kembali sesuai Pergub Nomor 88 tahun 2019. Artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan,” ujar Syafrin.
Menurut dia, kebijakan ini akan diberlakukan setelah pemerintah daerah mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.

Sosialisasi akan disampaikan melalui flyer, website dan media sosial milik Pemprov DKI sampai 5 Juni 2022 mendatang.
“Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan, ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Mulai hari ini kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, dan akan dilakukan smapai tanggal 5 Juni,” jelas Syafrin.