Berita Nasional
Kembali Terulang, Puan Matikan Microfon saat Politisi PKS Interupsi soal LGBT, Beralasan Waktu Habis
Mikrofon mati terjadi saat Amin AK yang merupakan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan interupsinya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menjadi perhatian publik.
Berawal dari aksinya mematikan mikrofon milik politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin AK saat rapat di DPR RI.
Publik kembali menyinggung aksi puan mematikan mikrofon beberapa waktu lalu.
Peristiwa itu terjadi saat rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) kembali terjadi pada Selasa (24/5/2022). Tepatnya saat rapat paripurna masa sidang V tahun 2022-2023.
Baca juga: Pemerintah Berniat Akhiri PPKM, Puan Maharani: Temukan Formula yang Tepat
Baca juga: Isu Prabowo-Puan di Pilpres 2024, Ketua Bappilu PDIP: Minggu Depan Saya Jawab
Mikrofon mati terjadi saat Amin AK yang merupakan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan interupsinya.
Saat bicara dalam proses interupsi itu, mikrofonnya mati, Amin AK sempat meminta perpanjangan waktu, tapi tidak digubris oleh Puan Maharani selaku pimpinan sidang.
Baca juga: Ajang Formula E Jakarta Akan Disorot Dunia, Pemprov DKI Sudah Kirim Undangan ke Jokowi untuk Hadir
Awal Kejadian
Dilansir dari Tribunnews, Kejadian tersebut berawal saat Amin AK mengajukan interupsi.
Interupsi itu ia layangkan ketika Puan Maharani hendak menutup agenda rapat di hari itu.
"Yang terhormat para Dewan dan hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah..," kata Puan.
Lantas politisi PKS Amin AK menyela, meminta waktu 4 menit untuk mengajukan interupsi.
Kemudian, hal tersebut dikabulkan oleh Puan.
Amin AK lantas menyampaikan interupsinya terkait perilaku LGBT.
"Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak,” kata Amin Ak.
“Sayangnya UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual consent," ujarnya.
Baca juga: Said Didu Dapat Info, Jokowi dan Pemodal Sepakati Usung Ganjar-Erick, Maju Lewat Golkar, PAN, PPP