Kamis, 30 April 2026

Penyakit mulut dan kuku

Virus Mulut dan Kuku Ditularkan Lewat 3 Cara, Dinas KPKP Minta Peternak Babi Waspada

Meski tidak menular ke manusia, namun tingkat penularan virus ini sangat tinggi yang berdampak pada kematian hingga bisa merugikan peternak.

Tayang:
KOMPAS.COM/NANSIANUS TARIS
Ilustrasi - waspada para peternak babi dengan adanya penyakit kuku dan mulut Foto : Leonard Renold Tanto (26), saat berbincang memantau kondisi babi-babi di kandang tepatnya di Desa Nampung Lau, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (18/9/2019). 

“Itu terdiri dari sapi 20.449 ekor, kerbau 294 ekor, kambing 37.814 ekor dan domba 6.021 ekor yang merupakan hewan rentan PMK,” imbuhnya. 

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, langkah pertama adalah melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral untuk meningkatkan kewaspadaan dini dan mitigasi risiko PMK.

8 Langkah Antisipasi PMK

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) telah menyiapkan delapan langkah untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak berkuku belah.

Adapun jenis hewan yang rentan terhadap penyebaran PMK adalah sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.

Mulai dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Polda Metro Jaya, OPD terkait, Perumda Dharma Jaya, dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang DKI Jakarta).

Kedua, menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas KPKP tentang kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku, ketiga melaksanakan sosialisasi/komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada peternak, stakeholder lainnya bahkan kepada jajaran Dinas KPKP.

Selanjutnya keempat menyusun standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan pengendalian PMK, kelima menyusun tim pengawasan dan tim respon cepat.

Lalu keenam melaksanakan pengawasan pemasukan serta pemeriksaan kesehatan hewan di sentra-sentra ternak, dan rumah potong hewan dan ketujuh publikasi informasi PMK melalui media sosial DKPKP dan media.

“Terakhir, petugas Dinas KPKP melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan di lima wilayah kota setiap hari pada tempat penampungan dan pemotongan hewan,” kata Suharini berdasarkan keterangannya pada Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, PMK merupakan penyakit infeksi virus bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku belah. Penyebaran virus ini dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan, sekaligus produknya.

“PMK tidak bersifat zoonosis (menular ke manusia), namun tingkat penularan pada hewan sangat tinggi mencapai 90-100 persen, dan tingkat kematian tinggi pada ternak muda/anakan,” ujarnya. (faf)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved