Polisi Selingkuh

Kata Pakar Psikologi Forensik Soal Layangan Putus PMJ Version, Istri Minta Bukti Pemecatan Suami

Sebab setahunya, suaminya ternyata tidak pernah dipecat dan bahkan terakhir bersama Bripda RPH kembali bertugas di Yanma Polda Metro Jaya.

istimewa
Foto Ilustrasi perselingkuhan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebutkan sudah memecat Briptu A, polisi yang selingkuh dengan Polwan dengan diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Sedangkan polwan Bripda RPH yang menjadi selingkuhan Briptu A, dijatuhi sanksi demosi dalam sidang kode etik.

Meski begitu Isty Febriyani, istri Briptu A, yang memviralkan kasus ini di twitter dengan utas 'Layangan Putus PMJ Version (Polda Metro Jaya)' meminta bukti pemecatan suaminya.

Sebab setahunya, suaminya ternyata tidak pernah dipecat dan bahkan terakhir bersama Bripda RPH kembali sama-sama bertugas di Yanma Polda Metro Jaya.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan wajar jika Isty meminta bukti pemecatan berupa Skep dan SK.

Menurutnya ada tujuan tertentu bagi Isty meminta bukti itu.

Baca juga: Diduga Sesama Anggota Polisi Selingkuh, Oknum Polwan Terus Menangis Jalani Sidang Disiplin 3 Jam

"Mantan istri sepertinya mencari SK pemecatan sebagai alat bukti untuk memperkarakan mantan suaminya secara pidana," ujar Reza kepada Wartakotalive.com, Selasa (24/5/2022).

Menurut Reza penjatuhan hukuman, apalagi berupa pemberhentian tidak dengan hormat, dapat dinilai sebagai bentuk sanksi yang tepat.

"Alasannya, riset menemukan, pelaku perselingkuhan, tak terkecuali polisi, punya tendensi dua kali lebih tinggi untuk juga melakukan professional misconduct lainnya di tempat kerjanya. Jadi, pemecatan terhadap polisi yang berselingkuh diharapkan bisa lebih membersihkan organisasi," kata Reza.

Baca juga: Kerap Selingkuh, Polda Metro Jaya Pecat Briptu A Secara tak Hormat, Istri Publikasi di Medsos

Hasil studi itu katanya bikin waswas. "Karena, lewat riset lain, diketahui bahwa tingkat  perceraian dalam lingkungan kepolisian lebih tinggi daripada perceraian di kalangan masyarakat sipil," ujar Reza.

"Jadi, institusi kepolisian berhadapan dengan risiko tinggi bagi terjadinya berbagai penyimpangan. Spesifik, penyimpangan akibat ulah polisi yang menyeleweng," tutur Reza.

Menurut Reza setidaknya kesimpulan itu bermanfaat.

"Yakni, profesionalisme kerja personel polisi bisa diramal berdasarkan kualitas perkawinan mereka," kata dia.

Reza juga mengatakan ada persoalan lain dalam hal ini.

Baca juga: Polwan yang Selingkuh dengan Suami Orang Selamat dari Sanksi, Kabid Humas tak Tahu Landasannya

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved