Firli Bahuri Tak Ingin Ada Lagi Tersangka KPK Bebas di Pengadilan, Ini Daftarnya
Dalam catatannya, Firli menyebut ada tiga tersangka yang divonis bebas. Namun, ia enggan mengungkapkan identitas.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak ingin lembaga yang dipimpinnya mengulangi kesalahan masa lalu.
Kesalahan dimaksud ialah bebasnya tersangka korupsi saat diadili.
"Kami tidak akan mengulangi hal-hal yang terjadi di masa lalu."
Baca juga: PAN Sodorkan Zulkifli Hasan Sebagai Capres Atau Cawapres Koalisi Indonesia Bersatu
"Misalnya ada yang ditetapkan tersangka lama gitu, baru diajukan ke pengadilan. Begitu diadili, bebas," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Dalam catatannya, Firli menyebut ada tiga tersangka yang divonis bebas. Namun, ia enggan mengungkapkan identitas.
"Minimal setahu saya ada tiga tersangka yang bebas di peradilan."
Baca juga: KPK Ajak Siapapun Termasuk ICW Cari Harun Masiku, tapi Pakai Biaya Sendiri
"Saya tidak sebut, kawan-kawan pasti tahu yang bebas itu," katanya.
Firli memastikan KPK yang kini ada di bawah komandonya bakal bekerja keras untuk mencari bukti terlebih dulu, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kalau tidak ada bukti tidak bisa. Kita tidak boleh berangan-angan."
Baca juga: Anggota KPU 2017-2022 Viryan Aziz Meninggal, Jenazah Bakal Dimakamkan di Pontianak
"Ada laporan, kita tetapkan tersangka. Tidak boleh menyendat hak asasi orang," tegas Firli.
Tribunnews merangkum tiga tersangka yang divonis bebas, yakni:
1. Sofyan Basir
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir terbebas dari belenggu kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hariono, menyatakan Sofyan bebas dari tuntutan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim berpendapat Sofyan terbukti tak mengetahui uang Rp4,75 miliar yang diberikan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Hal ini bersesuaian dengan keterangan Eni dan Kotjo di persidangan.
Sofyan juga terbukti tak mengetahui pemberian fee agent 2,5 persen dari total nilai proyek 900 juta dolar AS itu.
Fakta ini serupa pula dengan keterangan Eni dan Kotjo saat persidangan.
Jaksa KPK kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas Sofyan.
Majelis hakim kasasi menilai alasan kasasi jaksa merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian, sehingga permohonan kasasi harus ditolak.
Berdasarkan keputusan sidang pada Rabu (17/6/2020), vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Sofyan Basir berkekuatan hukum tetap.
2. Suparman
Ketuk palu vonis bebas juga diberikan hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, kepada mantan Bupati Rokan Hulu Suparman, Kamis (23/2/2017).
Vonis itu membuatnya lepas dari tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Suparman terjerat kasus suap pembahasan APBD Riau Tahun Anggaran 2014.
Namun, hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menganggap dakwaan dari jaksa KPK tak terbukti di persidangan.
Mendengarkan putusan itu, Suparman pun bersujud syukur.
Kebahagiaan politikus Golkar itu tak berlangsung lama.
Rabu 8 November 2017, Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar, memvonisnya bersalah di tingkat kasasi.
Dia dihukum 4,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
3. Mochtar Mohamad
Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/10/2011).
Majelis hakim yang dipimpin Azharyadi Pria Kusuma menilai Mochtar tak bersalah.
Mochtar diduga terlibat dalam tiga kasus.
Dia tersangkut kasus penyuapan agar Kota Bekasi mendapatkan penghargaan adipura pada 2010, penyuapan dalam pengesahan APBD, dan dugaan penyalahgunaan dana APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2009 untuk keperluan pribadi.
Mochtar dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Namun, tuntutan itu tak diindahkan Pengadilan Tipikor Bandung yang memberikan vonis bebas.
Putusan kontroversial itu membuat Mahkamah Agung (MA) memanggil hakim yang memutuskan perkara Mochtar.
KPK memutuskan melawan vonis Pengadilan Tipikor Bandung dengan mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, MA memutuskan membatalkan vonis Pengadilan Tipikor Bandung.
Putusan itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Djoko Sarwoko bersama hakim anggota Krisna Harahap dan Leo Hutagalung.
"Terdakwa Mochtar Mohamad terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama dan berjemaah untuk kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara denda Rp300 juta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp639 juta," kata Juru Bicara MA Ridwan Mansyur, Rabu (7/3/2012). (Ilham Rian Pratama)