Demo Buruh

Demo Buruh Sabtu 21 Mei, Ada 14 Tuntutan yang Diminta Pada Pemerintah

Nining Elitos mengatakan, pihaknya bersama sejumlah organisasi serikat pekerja, pelajar, dan mahasiswa akan menyampaikan 14 tuntutan.

Wartakotalive/Leonardus Wical Zelena Arga
Ribuan massa buruh lakukan demo di Patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2022). Ada 14 tuntutan yang diminta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi demo digelar hari ini, Sabtu (21/5/2022), oleh Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak)

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengatakan, pihaknya bersama sejumlah organisasi serikat pekerja, pelajar, dan mahasiswa akan menyampaikan 14 tuntutan.

Berikut 14 tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Gebrak saat aksi demo buruh:

1. Hentikan pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional dan hentikan upaya revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

2. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat dan tuntaskan pelanggaran HAM.

3. Turunkan harga (BBM, minyak goreng, PDAM, Listrik, Pupuk, PPN, dan TOL).

Baca juga: Hadapi Ribuan Massa Buruh yang Ingin Demo, Polisi Pasang Kawat Berduri

4. Tangkap, adili, penjarakan, dan miskinkan seluruh pelaku koruptor.

5. Redistribusi kekayaan nasional (berikan jaminan sosial atas pendidikan, kesehatan, rumah, fasilitas publik, dan penyediaan pangan gratis untuk masyarakat).

6. Sahkan UU Pembantu Rumah Tangga dan berikan perlindungan bagi buruh migran.

7. Wujudkan reforma agrarian sejati dan hentikan perampasan sumber-sumber agraria.

8. Tolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

9. Berikan akses partisipasi publik seluas-luasnya dalam rencana Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca juga: Saat Libur, Ribuan Buruh dan Mahasiswa Guncang Jakarta Lewat Aksi Demo di Patung Kuda

10. Tolak Revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

11. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja pemerintahan non PNS (penyuluh KB, guru honorer, pekerja perikanan dan kelautan), serta pengemudi/driver online, dan lain-lain.

12. Hapus sistem kerja kontrak, outsourcing, dan sistem magang.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved