Sengketa Tanah
Riri Khasmita Bantah Jadi ART dan tak Pernah Digaji, Nirina Zubir: Biar Sidang Membuktikan!
Riri Khasmita, ART ibunda Nirina Zubir, mengaku tak pernah digaji karena tak berstatus ART. Ini membingungkan hakim.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Valentino Verry
“Memang timbal baliknya dari ibu saya. Kamu ngurus kosan tapi kamu nggak bayar. Mau bilang nggak digaji gimana, padahal kamu punya 4 kamar yang difasilitasi sebegitunya,” ujar Nirina.
Fadlan pun menambahkan jawaban sang adik.
Ia menuturkan, Riri tidak pernah melaporkan keuntungan selama mengurus kos-kosan.
“Jadi selama dia (Riri) ini cuma bayar pajak, bayar listrik, dan ambil dari uang kontrakan,” cerita Fadlan.
Baca juga: Aida Saskia Jalani Pemulihan Usai Divonis Idap Kanker Payudara, Dulu Sering Pingsan dan Cepat Lelah
Kasus mafia tanah ini berawal dari ibu Nirina, Cut Indria Marzuki meminta ART nya, Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan enam aset di tahun 2015.
Baca juga: Kecamatan Pademangan Ajak Pengusaha Bantu Merenovasi Rumah Petugas PPSU yang Kumuh
Adapun aset tersebut yaitu dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.
Nirina beserta keluarganya curiga karena surat tanah tersebut sudah beralih nama menjadi milik Riri Khasmita.
Sidang kasus mafia tanah ini teregistrasi dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Jakarta Barat dengan nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa ART ibu Nirina dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Tak hanya itu, Riri Khasmita juga terkena Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.